Petugas Kejari yang Dirumorkan Ajak Terpidana Mampir Losmen Telah Disanksi

oleh -2421 Dilihat
oleh
Kejari Gunungkidul
Kepala Kejari Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Terpidana kasus penggelapan dan pencurian Dika Ratna Sari (27) yang sempat kabur berhasil ditangkap kembali oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Keberhasilan tersebut disampaikan ke awak media, Jumat, (21/1/2022) kemarin.

Ihwal kaburnya Dika, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie, S.H.,M.Hum., menyebut, kesalahannya karena petugas pengantar lalai saat hendak membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Yogyakarta usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wonosari pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu.

Saat hendak diantar ke Lapas, Dika bersama 1 terpidana perempuan lain. Usai Dika berhasil kabur heboh dirumorkan, penyebab kaburnya Dika karena 2 petugas pengantar dari Kejari Gunungkidul mengajak para terpidana mampir di losmen.

Dalam siaran pers kemarin, Kepala Kejari Gunungkidul enggan membeberkan kronologi detail kaburnya terpidana saat ditanya soal rumor yang beredar.

“Teman-teman dulu-kan sudah heboh membuat berita ya,” timpal Hera.

Dia menandaskan, soal kronologi detailnya tidak berwenang menyampaikan.

“Karena pemeriksaan internal dilakukan Kejaksaan Tinggi. Yang jelas di suatu tempat karena keperluan, petugas lalai lalu terpidana kabur,” kata Ismaya Hera menegaskan.

Pada saat itu, Hera menambahkan, bahwa dia belum menjabat sebagai Kepala Kejari (Kajari) Gunungkidul.

Saat ini Hera bersyukur, setelah sekitar dua bulan lebih pasca kabur kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Dika kembali ditangkap di wilayah Bekasi.

Kajari melanjutkan, saat ini petugas Kejari Gunungkidul yang mengawal terpidana bertato ditangan hingga menyebabkan kabur telah diberi sanksi disiplin oleh Kejaksaan Agung.

Dua petugas yang mengawal telah dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

“Proses pemeriksaan dan pengawasan internal dilakukan Kejaksaan Tinggi, lalu sanksi dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung,” tukas Hera. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar