Warga Binaan Lapas Kelas II B Wonosari Dapat Remisi Hingga 6 Bulan

oleh -
Lapas wonosari
Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto menyerahkan remisi keapda warga binaan Lapas Kelas II Wonosari, Rabu (17/8/2022)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Warga Binaan Lapas Kelas II B Wonosari di Gunungkidul mendapat pemotongan masa tahanan. Remisi diberikan bertepatan dengan peringatan HUT RI ke- 77 tahun ini.

Kepala Lapas, Marjiyanto mengatakan, pemberian remisi sudah sesuai dengan pertimbangan dan undang-undang. Jumlah penerimanya mencapai ratusan.

“Remisi diberikan kepada 104 warga binaan. 86 merupakan warga binaan di dalam Lapas, sementara 8 lainnya merupakan tahanan luar atau sedang menjalani asimilasi di rumah,” terang Marjiyanto, Rabu (17/8/2022).

Pmberian remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 77 tersebut menjadi rangkaian upacara bendera HUT RI ke- 77. Setiap narapidana menerima remisi selama 1 bulan hingg 6 bulan.

Rinciannya, remisi 1 bulan diberikan kepada 36 orang, 2 bulan diteeima 28 orang, 3 bulan diterima 8 orang, 4 bulan 8 orang, 5 bulan 5 orang dan 6 bulan diberikan kepada1 orang. 8 orang lainnya diberikan kepada mereka yang menjalani asimilasi.

“Setelah kembali ke masyarakat semoga narapidana dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak melanggar lagi aturan yang berlaku,” harap Marjiyanto.

Simbolis penyerahan remisi dilakukan oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto kepada 4 penerima.

Senada dengan Warjiyanto, dia juga berharap narapidana penerima remisi menerimanya dengan penuh syukur.

“Apabila sudah selesai menjalani masa tahanan dan kembali ke lingkungan masyarakat, semoga menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak melanggar aturan lagi,” harap Heri. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar