Peras Lurah, Oknum Yang Mengaku Wartawan Dijebloskan Ke Penjara

oleh -
oleh
Oknum wartawan dijebloskan ke penjara. (Istimewa)
iklan dprd

WONOSARI, (KH), — Anton Nur Cahyono alias Ceprot dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, oknum wartawan salah satu media online itu sebelumnya terbukti bersalah melanggar pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang ancaman pencemaran nama baik. Yang bersangkutan juga memeras, meminta sejumlah uang, hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.

Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan bahwa, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari yang bersangkutan akhirnya dilakukan eksekusi pada Kamis malam, (23/07/2020). Anton telah menjalani serangkaian persidangan di PN Wonosari, lantaran tidak terima atas putusan majelis hakim dia akhirnya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Yogyakarta.

“Putusan PN, sampai akhirnya banding putusan PT, hingga yang bersangkutan mengajukan kasasi. Namun karena tidak mengajukan memori kasasi maka tidak diteruskan, atas penetapan Ketua PN, maka sudah bisa dieksekusi,” ujar Ari,  Sabtu, (25/07/2020).

Dia menambahkan, Anton terbukti melanggar Pasal 369 Ayat 1 yakni perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang.

iklan golkar idul fitri 2024

“Putusan sidang majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2  bulan,” imbuhnya.

Lanjut Kasi Pidum, setelah dilakukan eksekusi yang bersangkutan menjalani rapid test untuk pencegahan adanya Covid-19 sebelum akhirnya dimasukan ke Rumah Tahanan Klas 2 B Baleharjo, Wonosari.  Saat dilakukan eksekusi di rumahnya Anton hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Yang bersangkutan kooperatif,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Anton Nur Cahyono alias Ceprot ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Semin lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap Lurah Bendung,  Kepanewon Semin, Didik Rubiyanto.

Terpidana melakukan ancaman akan memberitakan tentang Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang menurutnya terdapat penyelewengan. Dia ditangkap di sebuah angkringan di wilayah Kepanewon Semin saat hendak menerima sejumlah uang dari Didik. (red/r)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar