Pentingnya Sertifikat NKF Pada Unit Usaha Produk Hewan

oleh -
Penyerahan Sertifikat NKF pada usaha produk hewan. (DPP Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Belum lama ini CV Sido Rahayu menerima Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKF) dari Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul. CV Sido Rahayu merupakan produsen telur di Gunungkidul.

Owner CV Sido Rahayu, Randi Suryo Putra mengatakan, produksi telur CV Sido Rahayu mencapai 2500 butir sampai dengan 3000 butir per harinya. Kedepan pihaknya akan berupaya mengupayakan sertifikasi halal bagi produk telurnya. Pria lulusan Manajemen Bisnis Australia ini juga berkeinginan mengembangkan usaha daging ayam segar bersertifikat NKV, dan produk telur omega-3.

“Terimakasih kepada DPP atas pendampingan baik support moril maupun tenaga selama proses pengajuan sehingga kami bisa mendapatkan sertifikat NKV,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPP Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto menjelaskan, NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu: 1) Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan. 2) Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, dan 3) Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

“Masa berlaku NKV dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang,” imbuh Bambang.

Sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke propinsi, Lembaga terkait di tingkat pusat bertindak sebagai pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi.

Dipaparkan, pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring.  Apabila persayatan dinyatakan lengkap, Dinas meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Propinsi untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari kepala Dinas Provinsi.

Selanjutnya apabila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Tahap selanjutnya, POV melakukan analisis, berdasarkan hasil perbaikan terhadap temuan tersebut dan jika dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan NKF yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui Dinas.

“Apabila ternyata tidak memenuhi syarat, hasil tersebut juga disampaikan kepada pelaku usaha dengan menyampaikan melalui daring dan unit usaha akan dilakukan pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal selama 5 tahun,” ungkap dia.

Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I dan ke II. Bila masih tidak mematuhi akan dilakukan  penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha.

Adapun penerapan sanksi tersebut dilakukan karena menyangkut kepentingan konsumen dan masyarakat luas.

“Jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu,” rinci dia.

Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV. Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan juga diwajibkan memiliki sertifikat NKV.

Terpisah Kasi Kesmavet Bidang Peternakan DPP, drh Retno Widyastuti menjelaskan bahwa sertifikat NKV yang diperoleh CV Sido Rahayu diperuntukkan bagi toko penjualan telurnya. Jadi, masih kategori NKV tingkat 2. Kedepan diharapkan pada Farm CV Sido Rahayu dapat disertifikat NKV tingkat 1.

“Sementara ini  di Gunungkidul baru CV Sido Rahayu yang sudah mendapatkan sertifikat NKV, kami berharap makin banyak pelaku usaha produk hewan yang mendaftarkan sertifikat NKV untuk jaminan keamanan pangan konsumen di Gunungkidul,” tukasnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar