WONOSARI, (KH)— Aturan mengenai larangan pembelian premium menggunakan jerigen kemudian dijual lagi atau secara eceran seharusnya diberlakukan per 1 Agustus 2016 serempak se-wilayah DIY, namun adanya beberapa kendala termasuk kesiapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sehingga pelaksanaannya mundur.
Begitu juga di Gunungkidul pemberlakuan kebijakan ini belum berjalan. “Tidak seperti di wilayah lain, Jawa Timur dan Jawa Barat sudah diberlakukan, DIY tertinggal,” ungkap Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop Gunungkidul, Supriyadi, Senin, (1/8/2016).
Mundurnya waktu pelaksanaan kebijakan juga disebabkan karena pihak Pertamina belum melakukan sosialisasi kepada sejumlah SPBU. Di Gunungkidul sendiri ada tiga SPBU yang belum menyediakan Pertalite maupun Pertamax, hal ini merupakan salah satu pertimbangan pelaksanaan aturan tersebut.
“SPBU di Semanu, Jl baron dan Kranon Jl KH Agus Salim. Premium nanti hanya diperuntukkan bagi yang membeli di SPBU saja,” ulasnya.
Pihaknya menginformasikan, berdasar PP 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pedagang eceran tidak diperbolehkan lagi menjual premium.
“Sebagai antisipasi wilayah pinggiran nanti penjual premium eceran dipersilahkan berganti menjual Pertamax dan Pertalite. Prosedurnya tidak perlu menggunakan rekomendasi dari dinas terkait,” urai Supriyadi.
Dia berharap hal ini tidak memberatkan karena selisih harga Pertalite dengan Premium hanya sekitar Rp. 350 saja per liter. Supriyadi menuturkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendampingi Pertamina untuk melakukan sosialisasi dan melayangkan surat edaran ke sejumlah SPBU.
“Pelaksanaan kebijakan ini dimungkinkan sekitar satu minggu kedepan,” kata Supriyadi lagi. (Kandar).