Penjambret Di Patuk Terancam 9 Tahun Penjara

oleh -936 Dilihat
oleh
Konferensi Pres tindak kejahatan penjambretan di Mapolres Gunungkidul. foto: Humas Polres Gunungkidul.
Konferensi Pres tindak kejahatan penjambretan di Mapolres Gunungkidul. foto: Humas Polres Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH),– FR (26) pemuda warga Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu ditangkap petugas Polres Gunungkidul. FR dibekuk lantaran tindakannya melakukan aksi kriminal.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, S.H, S.I.K, M.H dalam konferensi pers, Kamis, (8/3/2018) mengatakan, FR terbukti melakukan aksi penjambretan di wilayah Kecamatan Patuk.

“Korban, Sri W (42) warga Putat, Kecamatan Patuk melaporkan tindak kejahatan kepada dirinya pada 10/1/2018 sekitar pukul 01.20 WIB,” terang Kapolres.

Menindak lanjuti adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lapangan. Terbongkarnya kasus tersebut, lanjut Kapolres, bermula ketika Tim Buser mendapati adanya transaksi jual beli HP yang mirip dengan tipe milik korban.

“Guna pengungkapan kasus, penyelidikan mendalam dilakukan. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka FR,”urai Kapolres.

Sambungnya, FR kemudian ditangkap di rumahnya pada tanggal 06 Februari 2018 di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan menyebutkan, pelaku mengakui bahwa HP yang diperjualbelikan merupakan hasil dari tindak kriminalitas yang ia lakukan.

Dari keterangannya, pelaku melancarkan aksinya diawali dengan membuntuti korban. Setelah itu memepet dan menarik tas slempang milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Terungkap juga, pelaku terlibat sejumlah kasus kriminalitas di Gunungkidul. Pelaku yang turut terlibat dalam dua aksi pencurian itu dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar