Pemkab Segera Tertibkan Tanah Sultan Ground

oleh -1898 Dilihat
oleh

WONOSARI,(KH)–Setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum ofUnderstanding (MOU) antara Kasultanan Ngayogyakarta dan Pemkab Gunungkidul yang dilaksanakan, Senin (10/11/2014), penertiban Sultan Ground akan segera dilakukan.

Nota kesepakatan tersebut dibuat salah satunya untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan pemanfaatan tanah SG yang terdapat di kawasan wisata dan Sultan ground lainnya yang berada di wilayah Gunungkidul.

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengungkapkan, nota kesepahaman yang dibuat merupakan upaya penertiban tanah Sultan ground yang selama ini sering menimbulkan masalah di masyarakat.

“Setelah MOU ini ditandatangani,kita akan segera membentuk tim yang melibatkan dinas terkait dan Panitikismo Kasultanan Ngayogyakarta,”kata Immawan, usai menandatangani MOU bersama Kanjeng Gusti Hariyo Hadiwinoto, di ruang rapat Pemkab, Senin (10/11/2014).

Ia menambahkan, langkah pertama yang akan dilakukan yakni dengan melakukan pendataan yang akan dilakukan tim yang sudah terbentuk. Pendataan juga akan melibatkan pokdarwis, Kantor Pertanahan dan Perangkat desa.

Selanjutnya setelah pendataan selesai, lanjut Immawan, akan dilakukan penertiban pengelolaan dan pemanfaatan tanah Sultan ground yang selama ini terjadi di obyek wisata pantai maupun tanah Sultan ground yang ada di wilayah Gunungkidul.

“Penertiban ini nantinya akan kita koordinasikan dengan Pol PP, Kepolisian, dan Kodim, pemanfaatan dan pengelolaan yang belum sesuai akan langsung kita tertibkan,”papar Immawan.

Pendataan dan penertiban ini kata Immawan, akan dilakukan dengan cepat bersama tim yang sudah terbentuk. Bagi pemanfaatan Sultan ground yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan langsung ditindak tegas.

Sementara, wakil dari Panitikismo, Kasultanan Ngayogyakarto, Kanjeng Gusti Hariyo Hadiwinoto menambahkan, permasalahan Sultan ground yang terjadi di masyarakat sebenarnya tidak hanya terjadi di Gunungkidul melainkan di seluruh Indonesia.

Menurutnya tanah Sultan ground memang rawan dan dapat menimbulkan masalah jika pihak terkait tidak memahami pemanfaatan dan pengelolaan yang benar tentang Sultan ground. “Letak masalahnya sebenarnya pada manusianya, karena peraturan sebenarnya juga sudah jelas,”tegasnya.

Kanjeng Gusti Hariyo Hadiwinoto mengatakan, tidak menjadi masalah jika masyarakat akan memanfaatkan Sultan ground, asalkan orang itu mau ditata dan pemanfaatannya berdasarkan pada perundang-undangan dan tata ruang yang berlaku.

“Pemanfaatan SG ini harus sesuai dengan tata ruang, masa Keraton saja tunduk pada aturan tata ruang kok masyarakatnya tidak,”pungkasnya.(Juju/Bara)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar