Pemkab Janji Segera Selesaikan Konflik Watu Kodok

oleh -
oleh
Pantai Watu Kodok, Kemadang, Tanjungsari. KH/Juju.
iklan dprd
Pantai Watu Kodok, Kemadang, Tanjungsari. KH/Juju.
Pantai Watu Kodok, Kemadang, Tanjungsari. KH/Juju.

WONOSARI,(KH)— Pemerintah Kabupaten Gunungkidul siap menjadi fasilitator untuk penyelesaikan konflik lahan di Pantai Watu Kodok, Desa Kemadang, Tanjungsari, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tommy Harahap mengatakan, Pemkab akan segera melakukan mediasi dengan kedua belah pihak agar duduk perkara jelas, dan semua pihak yang terlibat dapat menerima.

“Mari duduk bersama biar semua masalah jelas,” ujar Tommy di ruang kerjanya usai melakukan koordinasi dengan Polsek Tanjungsari, Kodim, Disbudpar serta Pemerintah Desa Kemadang terkait kisruh pemanfaatan tanah SG, Jumat (29/5/2015).

Dalam kesempatan tersebut, Tommy juga berpesan kepada seluruh masyarakat, utamanya pengelola Pantai Watu Kodok untuk tidak mudah terprovokasi beredarnya isu yang dilempar orang yang tak bertanggungjawab.

iklan golkar idul fitri 2024

Menurut Tommy, sebagai pemilik kekancingan, Enny Supriyani memiliki hak untuk mengelola lahan atas tanah SG di kawasan Pantai Watu Kodok. Tommy mengaku jika luas tanah tersebut dipermasalahkan siap melakukan ukur ulang.

“Kita akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang tanah di Watu Kodok jika diperlukan,” tegasnya.

Tommy juga meyakini, kekancingan yang dipegang oleh investor asal Jakarta tersebut merupakan kekancingan yang sah dan asli. “Surat kekancinganya asli, di sana juga ada denah lokasi yang diklaim milik investor. Terdapat juga batas wilayah yang jelas,” ungkap dia.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Enny Supiani, Alex C Timmerhan mengaku, kliennya memang memiliki bukti kekancingan atas tanah Pantai Watu Kodok. Menurutnya kekancingan tersebut dikeluarkan pada tahun 2013.

“Kekancingan tersebut memang asli, bahkan ada biaya sewa yang harus dikeluarkan,” tutur dia. (Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar