Pemkab Gunungkidul Optimalkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

oleh -15522 Dilihat
oleh
Himbauan larangan merokok. sumber: internet
Himbauan larangan merokok. sumber: internet
Himbauan larangan merokok. sumber: internet

WONOSARI, (KH)— Penerapan kawasan tanpa rokok telah ditetapkan pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang dituangkan kedalam Perda no 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus mendapat perhatian. Bahkan pemkab Gunungkidul membentuk satuan petugas (satgas) untuk mengawal perda tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Agus Prihastoro mengatakan, satgas yang dibentuk dari kalangan PNS di lingkungan pemkab ini bertugas melakukan monitoring dan inspeksi mendadak atau sidak. Pengawasan sendiri sudah dilakukan mulai awal Desember 2016.

“Satgas ini sudah ditetapkan dengan SK bupati nomor 194/KPTS/2016 tanggal 3 September 2016. Sejak ditetapkan satgas ini mulai melakukan pengawasan,” katanya, Kamis, (16/12/2016).

Agus Prihastoro menambahakan, di Gunungkidul ada 36 lokasi kawasan tanpa rokok yang tersebar dibeberapa SKPD dan institusi lain. Dari hasil monitoring sementara, banyak SKPD yang masih melanggar aturan tersebut. Perda ini juga masih belum dipahami oleh masyarakat.

“SKPD sebagian besar masik cuek, tapi untuk penerapan KTR di fasilitas kesehatan, sekolah sudah terpantau cukup baik,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi menegaskan, perda tersebur dibuat bukan untuk melarang masyarakat untuk tidak merokok. Melainkan mengajak masyarakat untuk merokok pada tempat yang telah ditentukan. Sehingga harapanya kegiatan merokok tidak merugikan orang lain.

“Untuk tempat khusus merokok baru kita anggarkan melalui APBD, poin penting dari perda ini adalah merokok tidak dilarang namun pada tempatnya,”katanya. (WW)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar