Modus Dapat Ijin Juragan, Mantan Anggota Dewan Sering Ambil Pisang Tanpa Bayar

oleh -3709 Dilihat
oleh
Penjual pisang di Pasar Argosari. (istimewa)

WONOSARI, (KH),– Ada-ada saja yang dilakukan mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 2009-2014 berinisial AR ini. Ia sering mengambil pisang dari pedagang di Pasar Argosari tanpa bayar.

Modus yang dilakukan, AR mengaku telah meminta dan mendapat ijin dari juragan pisang. “Tiap malam memang kios pisang dijaga tenaga saya. Tiap ambil mengaku sudah dapat ijin saya,” kata Tris pemilik kios/los penjualan pisang, Senin (24/8/2020).

Jika dihitung ada sekitar 6 kali AR membohongi tenaga Tris. Tiap kali ambil pisang jenis Kepok memang tak banyak, hanya 1 atau 2 lirang saja. Harganya pun hanya sekitar Rp 20 ribu tiap lirang.

Awal mula diketahui perbuatan AR saat tenaga penjual pisang milik Tris bercerita. Tris mengaku heran karena ia tak pernah memberi ijin kepada siapapun, bahkan kepada keluarganya.

Minggu (23/08/2020) malam tadi apes menimpa AR. Karena sudah mendapat arahan dari Tris, tenaga penjual pisang tak membiarkan saat AR kembali melakukan aksinya. Saat AR hendak ambil, tenaga penjual pisang menolak dan menyampaikan bahwa pemilik usaha jualan pisang tak mengenali AR.

Karena terjadi cekcok, tetangga penjual di sekitar los pisang berdatangan. Bahkan para pedagang lain sempat ingin menghakimi AR.

Humas Polsek Wonosari, Aiptu Sidik Purnomo membenarkan peristiwa itu terjadi. Pihaknya mengaku bahwa jajaran Polsek Wonosari telah mengamankan AR.

“Pelaku sudah menyatakan jera. Semalam melalui mediasi kami korban memaafkan dan pelaku menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulanginya,” kata Aiptu Sidik Purnomo.

Sementara itu, pengelola Pasar Argosari, Agus Iswanto mengaku bahwa tenaga keamanan atau satpam di Pasar Argosari dinilai kurang.

“Hanya ada tujuh Satpam. Itupun dibagi menjadi tiga sift. Kami sudah minta pemasangan CCTV,” ujar Agus. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar