Mantan Dirut RSUD Wonosari Dijebloskan ke Penjara

oleh -3448 Dilihat
oleh
Rsud
Penjemputan tersangka II di kediamannya. (Istimewa)

2GUNUNGKIDUL, (KH),– Mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari berinisial II sejak Selasa, (28/6/2022) resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Yogyakarta di Wonosari.

Dalam siaran pers tertulis, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan, II ditahan selama 20 hari kedepan.

“Pada hari selasa, 28 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tingga D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik pada Polda D.I.Y yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 s/d 2012 pada di RSUD Wonosari  tahun 2015, yang diduga dilakukan oleh tersangka II selaku Direktur RSUD Wonosari Tahun 2009 s/d 2017 bersama-sama dengan tersangka AS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari Tahun 2013 s/d 2018,” papar Guntur.

Sambungnya, perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dari hasil Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp470.000.000.

Atas penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti tersebut, pihaknya menunjuk Jaksa/Penuntut Umum sebanyak 7 orang yang terdiri dari Jaksa dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Setelah menjalani proses pemeriksaan, berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif, maka terhadap tersangka terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Yogyakarta di Wonosari,” jelas dia lagi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar