Kasus Korupsi RSUD Wonosari Dilimpahkan ke Kejati DIY, Tersangka Terancam Penjara Puluhan Tahun

oleh -2805 Dilihat
oleh
Ditreskrimsus Polda Diy
Ditreskrimsus Polda DIY menunjukkan barang bukti ke awak media. (Screenshoot Youtube Polda DIY)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari telah lengkap. Ditreskrimsus Polda DIY akan segera melimpahkan berkas perkara atas tersangka berinisial II (mantan direktur RSUD Wonosari) ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY. Tak hanya II yang terbelit kasus korupsi. Polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial AS.

II saat ini telah berusia 63 tahun dan telah memasuki masa pensiun. Sementara AS yang sempat bertugas di RSUD Wonosari saat ini masih aktif sebagai ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Gunungkidul.

Tak seperti berkas perkara II, berkas perkara tersangka atas inisial AS belum diserahkan ke Kejati. Saat ini berkas baru dalam tahap pemenuhan sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Dalam jumpa pers di Mapolda, Selasa (28/6/2022) yang disiarkan secara langsung melalui youtub, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu menyampaikan, tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2015 saat II menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari.

Tersangka II berdasar hasil penyidikan telah menyalahgunakan wewenang dan sengaja menggunakan uang milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Gunungkidul tersebut untuk kepentingan pribadi.

“II tidak dihadirkan karena alasan usia dan kesehatan,” kata Kombes Pol Roberto.

Dijelaskan, Ditreskrimsus telah menangani kasus tersebut sejak 2019 setelah ada laporan masuk. Dari upaya pengungkapan, tepatnya 2015 silam, saat II menjabat direktur RSUD Wonosari diduga melakukan tindakan melawan hukum. II melakukan korupsi bersama satu tersangka lain yakni AS.

“Antara tahun 2009 sampai 2012 telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan tenaga kesehatan di RSUD Wonosari,” terang Kombes Pol Roberto.

Selanjuynya, pada tahun 2015, II memerintahkan untuk mengembalikan uang sehingga terkumpul sebesar Rp646 juta. Dari seluruh uang yang terkumpul tersebut sebanyak Rp158 juta dikembalikan ke kas RSUD Wonosari.

“Akan tetapi, sisanya, uang sebesar Rp488 juta atas perintah II tidak dimasukkan ke kas RSUD Wonosari. Lantas uang sebesar Rp470 juta telah digunakan untuk kepentingan pribadi bersama AS,” papar dia.

Guna mengelabuhi, dibuatlah dokumen pengeluaran seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD. Namun, hanya sebagian yaitu sebesar Rp230 juta

Adapun kegiatan pekerjaan itu antara lain; Rehab ruang loundry RSUD Wonosari; sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari; Rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, serta pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

Setelah pihak berwajib melakukan penyidikan, ditetapkanlah dua tersangka sejak 2019 lalu.

Dokumen yang turut diamankan pihak berwajib antara lain dokumen anggaran pelayanan medik RSUD Wonosari Tahun Anggaran (TA) 2009 s/d TA 2012 , Dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari TA 2009 s/d TA 2012. Selain dokumen petugas juga mengamankan uang tunai sebesari Rp470.000.000.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar. Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menjerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang perbuatan melawan hukum. Juga dengan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar