Layanan Nikah Tetap Jalan, Pelaksanaan Maksimal Dihadiri 10 Orang

oleh -
kemenag gunungkidul
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi M.Pd.I., (ist)

WONOSARI, (KH),– Meski pandemi Coronavirus Diseae (Covid-19) mewabah, pelayanan pernikahan tetap dapat dilangsungkan. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul memberlakukan protokol keamanan guna mengantisipasi penularan virus.

Kasubag TU Kemenag Gunungkidul, H Arif Gunadi MPdI, Senin (30/3/2020) lalu mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan tetap melayani pernikahan. Namun, pelaksanaannya seluruh petugas KUS dan mempelai harus mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

“Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan juga masker,” kata Arif Gunadi.

Selain itu, keluarga yang hadir dalam ijab qobul di ruangan tidak boleh melebihi 10 orang. Prosesi pernikahan, sambung Arif cukup sebatas ijab qobul saja. sebagaimana Maklumat Kapolri, pesta pernikahan tidak boleh digelar.

“Dalam pelaksanaan semua yang hadir juga harus patuh, jarak duduk minimal 1 meter,” terang Arif Gunadi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar