Lapas Perempuan Digeledah, Petugas Sita Benda Terlarang

oleh -371 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan benda-benda hasil penggeledahan di ruang warga binaan. (KH/ Edi Padmo)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Guna mengantisipasi penyalahgunaan obat terlarang, petugas gabungan menggeledah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Selasa (6/4/2021).

Dalam operasi yang dilakukan Lembaga Lapas bersama jajaran Polres Gunungkidul, Kodim 0730/GK, serta BNNP DIY tersebut ditemukan sejumlah benda terlarang di ruang tahanan.

“Ada peniti, cairan pembersih lantai, kawat logam, cermin dan tali raffia,” kata Kepala Lapas Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina usai penggeledahan.

Usai ditemukan dan dikumpulkan benda-benda tersebut disita atau diamankan. Alasannya, dapat berisiko dijadikan alat berbuat kekerasan.

Pihaknya tidak menemukan obat-obatan terlarang yang disimpan warga binaan. Petugas gabungan hanya menemukan obat milik warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan.

“Obat untuk keluhan kesehatan tersebut tidak dilarang, namun rawan disalahgunakan oleh warga binaan. Maka mereka tidak boleh menyimpan sendiri,” sambung Ade.

Lantas, pemenuhan obat guna menjaga kondisi kesehatan warga binaan, obat secara rutin akan diberikan petugas sesuai dosis dan aturannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Watahti) BNNP DIY, Haryadini Wulandari mengatakan, operasi dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan.

“Ini penting sebab ada riwayat warga binaan dengan kasus hukum penyalahgunaan obat terlarag,” ungkap Haryandini.

Terkait hasil operasi ditemukan barang-barang yang dilarang secara aturan dan pedoman lapas, ia berpesan agar petugas meningkatkan pengawasannya. Petugas harus selektif dan teliti memeriksa barang-barang yang masuk dari luar.

“Karena barang-barang tersebut dinilai rawan bagi warga binaan,” kata dia. (Red)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar