Kucing Kuwuk jadi Penghuni Baru Suaka Margasatwa Paliyan

oleh -
oleh
kucing
Kucing Kuwuk yang dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Paliyan. (dok. BKSDA Yogyakarta)
iklan dprd

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) menjadi satwa baru di Suaka Margasatwa Paliyan. Belum lama ini petugas Resort Konservasi Wilayah Paliyan dan Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder melepasliarkan 1 ekor Kucing Kuwuk tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kucing kuwuk sudah dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Menyitir @bksda_yogya, Kepala Balai KSDA Yogyakarta M. Wahyudi menyampaikan, Kucing kuwuk berjenis kelamin betina ini merupakan serahan dari warga masyarakat Sleman tanggal 24 November 2022. Sebelumnya untuk sementara waktu satwa tersebut dititip rawat di Stasiun Flora Fauna Bunder, Gunungkidul.

“Sebelum dilepasliarkan Kucing kuwuk telah melalui tahapan observasi, penilaian perilaku, pemeriksaan fisik serta proses rehabilitasi dan adaptasi pakan,” kata M. Wahyudi.

iklan golkar idul fitri 2024

Ia menilai kawasan Suaka Margasatwa Paliyan dinilai merupakan habitat yang nyaman bagi keluarga kucing. Sehingga dipilih untuk lokasi pelepasliaran.

kucing
Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan menrupakan hewan yang dilindungi. (dok. BKSDA Yogyakarta)

“Sebelum dilepasliarkan dilakukan penandaan berupa microchip pada Kucing Kuwuk oleh petugas Stasiun Flora Fauna Bunder,” imbuhnya.

Tujuan pelepasliaran Kucing kuwuk di kawasan Suaka Margasatwa Paliyan untuk memberikan kesempatan satwa liar tersebut agar dapat hidup bebas di alam sesuai dengan kondisi perilaku dan habitat alaminya.

Lebih kanjut disampaikan, Kucing kuwuk memainkan peran penting secara ekologis, yaitu sebagai predator. Kucing kuwuk di habitat alam berperan memegang kendali bagi populasi dan perilaku satwa lainnya.

“Sehingga, dengan kegiatan pelepasliaran juga akan memberikan edukasi atau kampanye pelestarian keanekaragaman hayati kepada masyarakat untuk menjaga kawasan Suaka Margasatwa Paliyan sebagai habitat satwa liar serta tidak memelihara satwa liar yang dilindungi Undang-undang dan membiarkan satwa liar hidup bebas di habitat alam,” bebernya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar