Kodim 0730/GK Antisipasi Teroris dan Narkoba

oleh -2843 Dilihat
oleh
Apl dramil dan Babinsa se-Gunungkidul
Apl dramil dan Babinsa se-Gunungkidul
Apl Danramil dan Babinsa se-Gunungkidul

WONOSARI, (KH) — Mengantisipasi adanya terorisme dan masuknya Narkoba di Gunungkidul. Kodim 0730/GK mengadakan apel dan pertemuan bersama anggota Danramil dan Babinsa. Acara tersebut dihadiri oleh 13 Danramil, 144 Babinsa, dan anggota baru pindah dari satuan tempur ke satuan teritorial Kodim 0730/GK.

Adapun amanat yang disampaikan oleh Kepala Staf Kodim 0730/GK, bahwa apel Danramil dan Babinsa ini adalah tindak lanjut dari apel Komandan Korem dan Komandan Kodim pusat.

“Kegiatan ini untuk memahami kebijakan dan petunjuk pimpinan TNI AD. Dalam rangka menjabarkan strategi pembinaan teritorial dan melaksanakan tugasnya membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya, maupun kepentingan pertahanan,” kata Mayor Inf. Wiwid Jalu Wibowo, Rabu (10/12/14).

Kegiatan ini ditujukan agar para prajurit teritorial meningkatkan wawasan dan kemampuan aparat kowil dalam menangani permasalahan aktual yang terjadi di wilayahnya, melalui sikap dan tindakan dalam mendukung tugas pokok TNI.
Para prajurit harus mengacu pada 5 kemampuan teritorial yakni, kemampuan temu cepat lapor cepat, kemampuan menejemen teritorial, kemampuan penguasaan wilayah, kemampuan perlawanan wilayah, kemampuan komunikasi sosial.

“Dengan 5 (lima) kemampuan tersebut, harus diimbanggi dengan SDM yang Handal dari para Babinsa sebagai ujung tombak pembinaan teritorial di daerah secara aplikatif di lapangan dan tercipta aparat Kowil yang profesional,” ujar Wiwid.

Sementara itu, Kapten Inf. Slamet meminta kepada anggota intelijen untuk tetap siaga dalam membahas kewaspadaan terhadap terorisme dan narkoba. “Terkait dua hal tersebut, diharapkan anggota bisa mencegah dan mendeteksi secara dini,” katanya.

Slamet juga menghimbau kepada anggota Kodim 0730/GK agar tidak tersandung pada kasus Narkoba. “Tidak ada toleransi untuk anggota yang kedapatan tersandung kasus Narkoba, baik yang memakai maupun yang mengedarkan, dapat diberhentikan secara tidak hormat,” pungkas Slamet. (Atmaja/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar