Kisah Sebatang Kayu Roboh di Hutan Sodong

oleh -363 Dilihat
oleh

PALIYAN, (KH).– Adalah Harso Taruno, seorang kakek berusia 67 tahun ini harus berurusan dengan hukum. Ia ditahan di Mapolres Gunungkidul selama kurang lebih 10 hari sebelum bebas bersyarat sebagai tahanan rumah sejak Jumat kemarin (31/10/2014). Pengajuan penangguhan tahanan badan tersebut yang diajukan oleh kuasa hukum Harso Taruno tersebut dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Petani asal Padukuhan Bulureja Desa Kepek Kecamatan Saptosari ini terjerat melanggar Pasal 12(c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia telah memotong dan menyingkirkan kayu milik negara di Hutan Suaka Marga Satwa Paliyan dengan alasan roboh ke tanah garapan yang ia sewa.

 

Pasal tersebut berisi tentang larangan untuk penebangan kayu hutan. Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan tujuan dari penebangan tersebut untuk dikuasai atau dimiliki. Asumsinya barangsiapa sekedar menebang saja sudah melanggar dan terancam sanksi berupa penjara maksimal selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 milyar.

 

Sabtu siang tadi (1/11/2014), KH datang ke rumah Harso Taruno untuk dapat memperoleh keterangan langsung. Namun Suparti, salah seorang anak Harso Taruno menjumpai KH dan menyatakan tidak berani membangunkan Harso yang sedang istirahat tidur.

 

Harto Giyono, Ketua RT di Padukuhan tempat Harso Taruno tinggal memang menyayangkan kejadian yang menimpa warganya tersebut. Ia menduga, Harso tidak begitu memahami aturan atau undang-undang yang berlaku di kawasan hutan tersebut.

 

“Mungkin karena orang jaman dahulu (baca: kuno), dan umurnya juga sudah tua. Walaupun pernah mendapat sosialisasi dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ia tidak paham,” katanya Sabtu (1/11/2014).

 

Ia menambahkan, dirinya juga merupakan salah satu penyewa tanah negara untuk dijadikan ladang yang bersebelahan dengan hutan tersebut. Sejak ditetapkannya sebagai kawasan hutan konservasi, perlindungan terhadap kawasan hutan tersebut memang lebih intensif dilakukan oleh pihak BKSDA.

 

“Dahulu, sekitar 7 tahun lalu penyuluhan dan sosialisasi sering disampaikan kepada seluruh petani yang memiliki tanah garapan di sana (dekat hutan). Maksudnya untuk ikut menjaga, bahkan jika mengetahui ada yang mencoba merusak, maka disuruh melapor ke Polhut,” kenangnya.

 

Dengan kejadian tersebut, Ketua RT tersebut berharap dapat memberi pelajaran kepada masyarakat akan pentingnya memahami aturan dan perundang-undangan yang ditetapkan, sehingga tidak gegabah melakukan tindakan yang kemungkinan melawan hukum.

 

“Seharusnya sebelum memotong, Harso lapor dahulu. Sekarang sudah terlanjur begini, meski beberapa potong kayu itu bernilai tidak seberapa, namun tindakan tersebut memang melanggar hukum,” pungkasnya. (Kandar/Jjw).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar