Kelebihan Guru Terjadi di Beberapa Mata Pelajaran

oleh -11125 Dilihat
oleh
Ilustrasi. Foto : kuambil.com
Ilustrasi. Foto : kuambil.com
Ilustrasi. Foto : kuambil.com

WONOSARI, (KH) — Ketimpangan jumlah pengajar di sejumlah sekolah di Gunungkidul, ternyata bukan satu-satunya permasalahan yang mengakibatkan belum maksimalnya pendidikan di Gunungkidul. Kabupaten Gunungkidul juga mengalami  kelebihan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jenjang Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMKK).

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Sukito, menjelaskan, kelebihan sekaligus kekurangan guru terjadi untuk mata pelajaran (mapel) tertentu.

Dalam hal ini, untuk kelebihan guru dapat disiasati dengan guru-guru tadi juga mengajar di sekolah lain yang mengalami kekurangan guru mapel yang dimaksud. Hal ini dirasa bisa mendukung upaya mereka dalam menambah jam mengajar mereka sebagai syarat sertifikasi.

“Mereka bisa mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau di SMA/K sekolah lain, misalnya guru dari Purwosari bekerja di sekolah lain di Wonosari, karena jam mengajar yang ia miliki masih kurang dari 24 jam. Biasanya masih antar kecamatan, tidak sampai ke luar kabupaten,” ucapnya.

Sukito memaparkan, kekurangan guru di tingkat pendidikan menengah, adalah kekurangan guru mapel produktif atau keterampilan di SMK. Di antaranya terjadi di SMK Gedangsari 2. Untuk jurusan Tata Busana; guru mapel di jurusan ini berjumlah dua orang. Padahal, kebutuhan guru adalah tiga orang guru, sehingga sekolah tersebut memperbantukan mahasiswa turut mengajar di sana.

Sementara, SMK Saptosari juga mengalami kekurangan guru dengan adanya jurusan Tata Boga, mapel Pengolahan Tanaman Pangan, yang baru saja mereka buka.

“Bisa disiasati dengan guru dari sekolah lain menambah jam mengajar di sana, atau guru swasta berstatus PNS, bisa juga bekerja di sana,” urainya.

Terpisah, Kepala Seksi Tenaga Kependidikan dan Kurikulum Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Endah Parmanawati, menerangkan, kelebihan guru mapel tertentu di sejumlah SMA/K tidak bisa disiasati dengan memperbantukan guru tersebut ke SD yang juga mengalami kekurangan guru. Pasalnya, status guru SMA/K dan SD berbeda. Di SMA/K status mereka sebagai mapel, sedangkan guru SD berstatus sebagai guru kelas. Namun, khusus untuk guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), bisa mengajar di SD untuk menambah jam mengajar, bila dirasa kurang.

Kelebihan guru juga tidak bisa disiasati dengan melakukan mutasi, karena saat ini Disdikpora sedang dalam masa transisi kewenangan pengelolaan SMA/K dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusul penerapan UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Sedangkan kalau berbicara kekurangan guru, ada sekolah yang kekurangan guru muatan lokal Bahasa Jawa. Ada sekolah yang menyiasatinya dengan cara, guru Bahasa Indonesia juga mengajar Bahasa Jawa, kan mapelnya masih serumpun, jadi tak banyak kesulitan, tapi ada juga sekolah yang memperbantukan guru dari mahasiswa,” imbuhnya.

Kelebihan Guru, beberapa di antaranya: Guru Bahasa Inggris: total kebutuhan guru se-Gunungkidul 22 orang, guru yang ada 39 orang; Sejarah: kebutuhan 15 guru, guru yang ada 18 orang; Penjaskes: kebutuhan 12, guru yang ada 18 orang
Fisika: kebutuhan 13, yang ada 23 guru; Kimia: kebutuhan 22, yang ada 35 guru; Geografi: kebutuhan 13 guru, yang ada 15 guru. (Maria Dwianjani)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar