Kasus SWB: Korban Suparno Mengakui Mencabut Laporan

oleh -
oleh
iklan dprd
WONOSARI, kabarhandayani,– Pengadilan Negeri Wonosari Rabu (24/09) kembali menyidangkan perkara penggelapan uang panjar (DP) jual beli tanah antara korban Suparno warga Tegalsari Siraman Wonosari dengan SWB mantan anggota DPRD Propinsi DIY. Majelis Hakim yang diketuai Tiares Sirait SH dibantu Haki Anggota Surtiyono SH. MH an Fitra Renaldo SH.MH, dalam sidang mendengarkan dua saksi verbalisan Hartoto dan Nuryadi.
Saksi verbalisan Hartoto mengakui, pernah meminta keterangan kepada saksi Suparno, dan Muryadi meminta keterangan Partini. Dalam keterangan kepada penyidik, Suparno menyatakan telah menyerahkan uang panjar (DP) Rp 280 juta kepada SWB untuk pembayaran tanah di desa Selang (sebelah selatan Terminal Dhasinarga), seluas 516 m2. Setelah menerima uang panjar, SWB sanggup untuk segera menyerahkan sertipikat tanah, tetapi karena SWB tidak muncul, saksi korban melapor ke polisi, dan kasusnya diproses dan sampai ke meja hijau.
Saksi korban Suparno dan istrinya Partini, dalam keterangannya mengakui mencabut aduannya ke polisi, dengan alasan uang panjar sudah dikembalikan berupa uang dan mobil, dan mengakui tidak pernah mengatakan, tiga hari saya akan menyerahkan sertipikat. Keterangan ini juga dikatakan Partini. Jaksa S Supriyadi SH juga menegaskan keterangan saksi korban Suparno (pelapor) benar mencabutaduannya ke polisi, karena uang panjar sudah dikembalikan.
Sementara saksi Slamet yang bekerja di notaris kakaknya terdakwa, mengakui pernah ketemu SWB menanyakan apakah tanah di Selang jadi mau dijual, dan Slamet ketemu saksi Suparno dan akhirnya terjadi transaksi jual beli, dengan membayar uang panjar. ”Tapi saya tidak ikut dalam tawar menawar.” kata Slamet. (Sarwo/Tty).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar