Kasus Korupsi Baleharjo Berlanjut, Rekanan Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -1966 Dilihat
oleh
Pemberitahuan pemanggilan tersangka. (Istimewa)

WONOSARI, (KH)-– Rekanan pembangunan Kantor Kalurahan Baleharjo, Fj ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Fj adalah warga Padukuhan Wukirsari, Kalurahan Baleharjo. Saat ini Fj menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.

Kasus korupsi pembangunan Kantor Balai Kalurahan yang menyeret Lurah Baleharjo, AS sebagai tersangka, kini dalam perkembangannya memunculkan tersangka baru. AS bersama Fj diduga telah melakukan permufakatan jahat bersama dalam kasus korupsi pembangunan Kantor Balai Kalurahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 353.000.000.

” Fj ditunjuk oleh AS selaku Lurah Baleharjo sebagai rekanan, namun dalam proses tender, sudah disetting oleh Lurah, dan Fj menjadi pemenang tender,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andi Nugraha Triwantoro, kepada awak media, Selasa (08/12/2020)

Menurut keterangan Andi, proses lelang pembangunan Balai Kalurahan ini tidak sesuai regulasi “Fj tidak mempunyai kapasitas. Tidak legal karena tidak mempunyai CV. Lelangnya tidak menggunakan regulasi,” ujarnya

Pihaknya berharap Fj akan kooperatif, karena pihak Kejaksaan sudah melakukan panggilan tiga kali dan Fj selalu mangkir.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka Fj saat ini menjadi DPO. Kami melakukan upaya pemberitahuan sebagai DPO dengan harapan agar yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri,” lanjut Andi.

Andi meneruskan, kasus korupsi pembangunan Kantor Balai Kalurahan Baleharjo, Kepanewon Wonosari itu menggunakan dana APBDES sebesar Rp 1,4 Milyar. Himgga saat ini kasus tersebut menyeret dua tersangka yakni AS sebagai Lurah dan Fj sebagai rekanan. AS yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi telah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“AS sudah mengembalikan kerugian negara akibat korupsi tersebut dengan total sebanyak Rp 353.000.000. Namun demikian pengembalian itu tidak menghapus proses pidana,” pungkas Andi. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar