Kapolres: Subagyo Dipanggil Memang Sebagai Tersangka

oleh -418 Dilihat
oleh
WONOSARI, kabarhandayani.– Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan pemanggilan Subagyo, Ketua Pokdarwis Desa Wisata Bejiharjo memang sebagai tersangka. Subagio ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan dari beberapa saksi.
Menurut keterangan Kapolres, Subagio dilaporkan oleh pihak Atik Damayanti atas dugaan pemanfaatan sumber air tanpa izin. Dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan didukung dengan alat bukti yang cukup, Kepolisian kemudian menetapkan Subagyo sebagai tersangka. “Dalam pertemuan dengan pihak Polres, perwakilan Pokdarwis menanyakan alasan penetapan Subagiyo sebagai tersangka dan sudah kita jelaskan,” kata Faried Zulkarnaen, seusai pertemuan, Senin (22/9/2014).
Faried menegaskan, Subagiyo ditetapkan sebagai tersangka karena menurut aduan pelapor melanggar Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, yaitu tentang penguasaan dan pengolahan sumber daya alam yang harus memiliki ijin dari Pemerintah.
“Dalam laporannya, pihak Atik Damayanti mengatasnamakan masyarakat. Subagiyo dilaporkan karena dinilai tidak memiliki ijin atas itu. Sebagai tersangka, pemanggilan perdana kita lakukan pada hari Sabtu (20/9) lalu. Tetapi yang bersangkutan tidak hadir karena ada kepentingan,” jelas Kapolres.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres mengaku belum ada pemeriksaan atas Subagyo, sehingga BAP pemeriksaan belum dibuat. Lanjut Kapolres, selain Bagyo, pihak Atik juga melaporkan Haris serta Warman.
“Yang dilaporkan memang tiga orang, tetapi kita fokus kepada Bagyo dulu. Jadi, kedua terlapor lainya masih sebagai saksi,” ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan, atas penetapan tersangka ini, Subagiyo tidak akan ditahan, karena tuntutan hukuman di bawah 3 tahun.
Hingga berita diunggah, ratusan demonstran bergeser mendatangi halaman Pemkab Gunungkidul. Perwakilan Pokdarwis melakukan pertemuan dengan Pihak Pemkab Gunungkidul. (Juju/Jjw).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar