WONOSARI, (KH) — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan Bimbingan Teknis (bimtek) kepada para Kepala Desa Terpilih dalam Pilkada 2015, agar mereka tidak menyalahgunakan dana yang dimiliki desa untuk tindak korupsi.
Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Aris Pambudi menjelaskan, bahwa pembekalan agar Kades mencegah tindak korupsi ini bukan hanya diberikan oleh Pemkab Gunungkidul, melainkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Bimtek ini dilakukan di satu tempat dan diikuti seluruh Kades terpilih, dijadwalkan dilaksanakan hingga akhir November 2015.
“Bukan hanya Kades, melainkan Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan pendamping desa dari Kecamatan. Materi berupa pengawasan, hingga penjelasan regulasi dana yang masuk ke desa,” urai Aris, Kamis (29/10).
Sesungguhnya, sebelum pembekalan ini dilakukan, Pemkab sudah dengan tegas mengatur persoalan Kades yang harus bebas korupsi sejak ditetapkannya Peraturan Daerah No.5/2015 tentang Kepala Desa.
Perda tersebut menegaskan bahwa orang yang pernah menjalani hukuman pidana baru diperbolehkan mencalonkan diri menjadi Kades, setelah rentang waktu lima tahun, setelah selesai menjalani hukuman akibat keputusan hukum tetap.
Perda ini juga mencantumkan salah satu syarat lain, yaitu belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat, ketika menjabat sebagai Kades.
“Tapi yang paling penting jangan sampai Kades-Kades kembali terlibat kasus korupsi. Karena ketika ada Kades yang kita berhentikan dengan tidak hormat, misalnya karena terbukti terlibat tindak korupsi maka dipastikan, ia tidak dapat mencalonkan diri sebagai Kades,” urainya.
Dimintai tanggapannya, salah satu warga Desa Kepek, Wonosari, Maria mengatakan bahwa pelatihan dan bimtek bagi Cakades seperti yang dijadwalkan Pemkab memang sangat diperlukan. Selain itu, pegawasan dari Pemda terhadap kinerja Kades dalam menggunakan dana yang dimiliki desa, juga perlu ditingkatkan.
“Regulasi untuk mencegah tindak korupsi memang sudah baik dan ketat, hanya saja seluruh perangkat desa memang harus paham pentingnya mengikuti alur regulasi itu,” urainya. (Maria Dwianjani).