Jual Trihexipenidyl, Pemuda Asal Bantul Diringkus Polisi

oleh -731 Dilihat
oleh
Pelaku pengedar pil Trihexipenidyl. foto: Polres Gunungkidul.
Pelaku pengedar pil Trihexipenidyl. foto: Polres Gunungkidul.

PANGGANG, (KH),– Dua pemuda, DBP dan DWB diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul di jalan Panggang-Imogiri. keduannya ditangkap menyusul adanya laporan warga adanya tindakan penyalahgunaan obat yang kerap disebut pil sapi itu.

Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, SH mengungkapkan, setelah digeledah dari tangan DBP ditemukan lima belas butir Pil Trihexinenidyl. Dari pengakuan pemilik pil, obat tersebut didapat dari KDW di Kota Gede, Yogyakarta

“Pil dibeli dengan harga Rp.70.000. Petugas lantas mencari penjual pil di Kota Gede,” terang AKP Tri Wibowo.

Melakukan penelusuran di Kota Gede, jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku di sebuah kos. Setelah dilakukanan penggeledahan, di kos tidak di ditemukan Pil Trihexipenidyl. Hanya saja petugas mengamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp.70.000.

“Saat diinterogasi, pil yang dijual tersebut berasal dari seseorang melalui ‘COD’ di Jl. Supeno,” jelas AKP Tri Wibowo lagi.

Selanjutnya tersangka, saksi dan barang bukti diamankan ke Polres Gunungkidul guna Proses penyidikan. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai UU. RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar