WONOSARI, kabarhandayani.– Waktu Pemilihan Presiden (Pilpres) yang tinggal beberapa hari lagi membuat Alat Peraga Kampanye (APK) semakin banyak yang terpajang. Kedua pasangan Calon Presiden (Capres) melalui tim sukses dan relawannya seakan berlomba dalam menonjolkan berbagai atribut kampanye seperti spanduk dan banner di pinggir jalan.
Sayangnya, APK yang dipasang masih saja menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Baik Capres Prabowo-Hatta atau pun pasangan Jokowi-JK, gambar yang dipergunakan sebagai APK kebanyakan masih ditempelkan di pepohonan dengan cara dipaku dan ditempel di tiang listrik yang jelas-jelas melanggar aturan Pilpres.
Menanggapi hal ini Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul Budi HS menjelaskan pihak Panwaslu Gunungkidul telah mengantongi data tentang APK yang melanggar aturan kampanye ini. Untuk proses tindak lanjut, ia menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Panwaslu Gunungkidul sudah mendata berapa jumlah APK yang melanggar peraturan. Kami sudah merekomendasikan ke KPU untuk menindak lanjuti. Terkait akan ada atau tidaknya penertiban, kami masih menunggu kesiapan Satpol PP,” jelas Budi, Selasa (1/7/2014).
Sesuai mekanisme dalam penanganan pelanggaran APK, Panwaslu akan merekomendasikan ke KPU agar menindaklanjuti dengan memberikan peringatan kepada tim sukses pasangan Capres. Jika ada pelanggaran yang tidak ditertibkan sendiri oleh tim sukses dan telah melalui prosedur peringatan yang ditetapkan, maka Panwaslu bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban.
“Hasil pendataan APK yang dilakukan Panwaslu Gunungkidul ditemukan pelanggaran di setiap kecamatan. Jenis pelanggaran yang banyak adalah APK dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik,” lanjut Budi.
Segala hal yang berkaitan dengan APK Pilpres telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kampanye Pilpres. Hal ini juga tertuang dalam Perbup Gunungkidul no 34 th 2013, serta SK KPU Kabupaten Gunungkidul nomor 41 tahun 2014. Salah satu larangan yang tertera dalam peraturan tersebut adalah APK dilarang dipasang di pepohonan perindang dan sarana umum seperti tiang listrik dan tiang telepon. (Maryanto/Hfs)