Pegawai Negeri Sipil Malas Akan Kena Sanksi

oleh -1875 Dilihat
oleh

WONOSARI, kabarhandyani.– Seperti Ramadhan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyesuaian jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) DIY, tak terkecuali di Kabupaten Gunungkidul.

Beradasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 451/3055 tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemprov DIY dikurangi 1 jam. Pengurangan jam kerja diberikan untuk memberikan kesempatan kepada PNS yang beragama Islam, agar dapat menjalankan ibadahnya selama bulan Ramadan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Budi Martono mengatakan, perubahan jam kerja PNS selama bulan puasa berdasarkan surat edaran yang diterima oleh Pemkab Gunungkidul pada tanggal 19 Juni 2014 kemarin saat ini juga sudah diterapkan di Kabupaten Gunungkidul.

Sesuai dengan ketentuan selama puasa, hari Senin-Kamis jam masuk pegawai mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 07.30 hingga pukul 11.00 WIB.

“Biasanya jam masuk PNS mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, jam kerja PNS pada bulan puasa ini hanya sebanyak 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya sebanyak 37,5 jam per minggu,” kata Budi Martono, Selasa (1/7/2014).

Budi menjelaskan, untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja PNS pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB. Sementara untuk hari Sabtu mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Meski ada pengurangan jam kerja, Budi menegaskan PNS di Lingkungan Pemerintahan Gunungkidul diharapakan tetap menjaga disiplin bekerja dan semakin baik memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan puasa.

“PNS tidak boleh mangkir datang kerja dan bermalas-malasan, terlambat datang ke kantor atau kinerjanya menurun dengan alasan berpuasa” ujarnya.

Bagi PNS yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS. (Juju/Hfs)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar