Pemutakhiran Data Kepemilikan Akte Libatkan RT

oleh -
oleh
iklan dprd

WONOSARI, kabarhandayani.– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Gunungkiudul terus melakukan pemuktahiran data penduduk, guna menyambut Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasioanal masalah kepemilikan akta.

Pemutakhiran data penduduk itu sendiri, bertujuan untuk menjamin akurasi dan validasi data penduduk Kabupaten Gunungkidul terkait jumlah masyarakat yang sudah melakukan pengurusan akta kelahiran, akta nikah dan akta kematian yang sah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul Eko Subiantoro Selasa (1/7/2014) mengatakan, pemutakhiran data itu melibatkan unsur Rukun Tetangga (RT) dan desa sebagai petugas pencocokan dan penelitian (Coklit).

Petugas itu bertugas mendatangi satu persatu rumah penduduk dengan mengkroscek nama-nama penduduk sesuai print out database Kartu Keluarga (KK), atau formulir F1-01 yang akan diberikan ke petugas.

iklan golkar idul fitri 2024

Dalam formulir itu, sudah lengkap nama-nama penduduk sesuai KK yang ada diserver Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul. Hasil pemutakhiran penduduk selanjutnya akan dikirim ke pemerintah pusat.

“Pemuktahiran data itu untuk menjamin akurasi dan validasi data penduduk. Coklit ini dilakukan dengan cara mengisi nomor akta kelahiran, akta kematian (keluarga yang sudah meninggal) dan akta cerai sesuai dengan kepemiikan data yang bersangkutan,” paparnya.

Eko melanjutkan, dari total penduduk Gunungkidul sekitar 763.765 jiwa (data kementerian dalam negeri), baru 56 % yang memiliki dokumen akta kelahiran sedangkan yang memiliki akta kematian baru sekitar 15%. “Untuk hasil akuratnya kita masih menunggu proses Coklit,” jelas Eko.

Dia berharap, masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan (akta) untuk segera mengurusnya, pembuatan yang mudah, cepat dan gratis telah diberikan oleh Disdukcapil sebagai bentuk layanan kepada masyarakat. “Memang keterlambatan lebih dari 60 hari untuk akta kelahiran dan 14 hari untuk KTP kena denda Rp.20 ribu,” katanya.

Lebih lanjut Eko mengatakan, dalam melayani pembuatan akta pihaknya juga akan melakukan jemput bola. Selain sebagai data kependudukan akta adalah sebagai syarat pembuatan pasport, untuk bepergian ke luar negeri seperti umroh dan naik haji. “Tidak hanya untuk anak muda, akte ini juga bermanfaat untuk usia lanjut,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat menyambut baik dan mendukung program nasional tersebut untuk segera membantu proses pendataan dengan mengisi form yang telah diberikan oleh petugas. (Juju/Hfs)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar