Janaloka Mengancam Akan Gelar Demo Besar-Besaran

oleh -3405 Dilihat
oleh
Janaloka Foto : Juju
Janaloka Foto : Juju
Janaloka audensi dengan DPRD Gunungkidul Foto : Juju

WONOSARI, (KH) — Ratusan kepala dukuh se-Gunungkidul yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh Janaloka mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka melakukan audiensi menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketua Janaloka, Anjar Guntoro mengatakan, dalam Raperda yang sedang dibahas di DPRD, disebutkan bahwa proses pengangkatan melalui proses seleksi. Janaloka menilai, pengangkatan melalui tes dirasa tidak demokratis, karena jabatan kadus memiliki cakupan kewilayahan sendiri, meski cakupannya masih di bawah kepala desa.

“Kita meminta pengangkatan kadus dilakukan dengan pemilihan langsung oleh masyarakat (coblosan), tidak melalui seleksi,” ungkap Anjar ditemui usai melakukan audiensi di lobi DPRD Gunungkidul, Kamis (9/4/2015).

Selain masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Janaloka juga menuntut ada perbaikan kesejahteraan dan jaminan kesehatan. Bahkan pihaknya mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak, apabila tuntutan yang disampaikan tidak dipenuhi.

“Jika tetap dilaksanakan dengan seleksi, kita khawatir akan muncul kadus yang justru berasal dari daerah lain, karena kejadian semacam ini sudah terjadi di Jawa Tengah,” tambahnya.

Anjar mengungkapkan, pemilihan kadus yang dilaksanakan langsung oleh masyarakat saat ini memang masih banyak kekurangan. Namun, pihaknya berharap bisa diperbaiki, bukan dilakukan sebuah perubahan yang frontal.

Aspirasi yang disampaikan, lanjut Anjar, merupakan hasil musyawarah dengan seluruh kadus yang ada di Gunungkidul. Sehingga apabila Raperda disahkan dan didalamnya terdapat peraturan yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan, pihaknya siap melakukan aksi demonstrasi.

“Aksi akan kita gelar setelah Raperda disahkan. Jika tidak sesuai dengan tuntutan kita, kita siap mengajak massa yang lebih banyak turun ke jalan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Sugiyarto mengatakan, aspirasi dari Janaloka akan dijadikan sebagai masukan, sebab perda tersebut masih akan dibahas dengan eksekutif.

“Semua aspirasi yang masuk akan kita jadikan sebagai masukan,” ujar politisi Golongan Karya ini.

Sementara, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi menegaskan, proses penyusunan Raperda tidak dilakukan dengan sembarangan sebab materi yang ada harus disesuaikan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.

“Pemilihan kepala dusun sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa. Dalam pasal 66 huruf a menjelaskan, kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa,” tandasnya. (Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar