PALIYAN, (KH),– Pemerintah Desa Pampang, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul memberhentikan sementara Mur (52), dukuh Padukuhan Kedungdowo Kulon yang berbuat asusila. Pemerintah desa setempat mengambil keputusan itu setelah kembali mendapat desakan warga.
Desakan agar pemerintah desa tegas disampaikan oleh karang taruna dan perwakilan warga Kamis, (4/6/2020) lalu ketika kembali melakukan audiensi ke kantor desa.
Ketua Karang Taruna, Aji mengutarakan, audiensi yang ke dua dilakukan guna menanyakan progres kasus perselingkuhan antara dukuh dan janda di desa setempat.
Warga menanyakan keseriusan pemerintah desa. “Kami sudah menyampaikan tuntutan dalam audiensi pada 20 Mei 2020 lalu. Kami harap pihak pemdes tegas,” kata Aji, Jum’at, (5/6/2020).
Warga dan karang taruna, Tegas Aji, mengaku kesal dengan perbuatan dukuh yang mencoreng nama baik wilayah itu berlangsung cukup lama. Meski diingatkan warga namun oknum dukuh masih saja menjalin hubungan gelap. Warga beberapa kali melakukan penggerebekan saat dukuh bermain ke rumah janda pada malam hari. Warga meyakini keduannya telah sering melakukan hubungan badan. Yang membuat miris, perselingkuhan terjadi sejak sekitar 8 tahun lalu.
Merespon desakan warga dalam audiensi yang ke dua, selain memberhentikan dukuh untuk sementara waktu, Pemdes juga membentuk tim pemeriksa untuk menangani kasus tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (WA), Kepala Desa Pampang, Iswandi membenarkan telah memberhentikan dukuh untuk sementara waktu. Pihaknya disaksikan warga juga membentuk tim untuk melakukan penelusuran kasus perselingkuhan itu.
“Biar berproses dulu, tim pemeriksa agar bekerja,” kata dia singkat. (Kandar)