Immawan Wahyudi Ajukan Cuti Selama Masa Kampanye

oleh -
Ketua KPUD Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. (KH/kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Bakal calon bupati atau wakil bupati yang berdinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI mengajukan pengunduran diri serta cuti jelang penetapan sebagai peserta dalam Pemiliham Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2020.

Seperti yang dilakukan Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi. Bakal calon bupati dari Partai Nasdem ini telah mengajukan cuti selama 70 hari.

“Sudah kami ajukan sejak 31 Agustus lalu ke Pemerintah DIY,” kata dia, Minggu (13/9/2020).

Adapun cuti yang diajukan akan dimulai pada 26 September 2020. Semenjak itu dirinya tak lagi dapat menggunakan fasilitas negara termasuk menghuni rumah dinas saat menjabat sebagai wakil bupati. Tanggal dimulainya cuti Immawan tersebut merupakan awal masa kampanye.

Sebelumnya, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 18/2019, cuti atau pengunduran diri menjdi salah satu syarat bagi petahana yang mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati serentak.

“Bakal calon yang berstatus sebagai anggota dewan, ASN, hingga anggota TNI-POLRI aktif wajib untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Hani.

Menurut Hani, lampiran berupa surat pengunduran diri serta keterangan bahwa pengunduran sedang diproses oleh pejabat berwenang menjadi lampiran dalam persyaratan. Dokumen tersebut wajib diserahkan maksimal 5 hari setelah penetapan calon.

Hal yang sama juga dilakukan ASN dan TNI yang ikut berlaga dalam Pilkada. Mereka diantaranya Rektor UNY, Sutrisna Wibawa dan anggota TNI, Mayor Sunaryanta serta Kepala BPKA DIY, Bambang Wisnu Handoyo.

Terpisah, Sutrisna Wibawa mengaku, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari pejabat berwenang atas pengunduran dirinya. Ia menginformasikan surat keputusan kemungkinan besar akan turun minggu ini.

Senbagaimana diketahui, tahapan Pilkada selanjutnya tanggal 19 – 28 September 2020 merupakan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan 28 Oktober sampai 6 Desember 2020.

Adapun masa kampanye dilakukan dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Lantas pemilihan dilangsungkan pada 9 Desember 2020. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar