GUNUNGKIDUL, (KH),– Angkutan barang dilarang melintas di jalur Yogya – Wonosari. Pembatasan ini diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul. Pembatasan berlaku mulai dari Minggu, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.
Sekretaris Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
“Pembatasan ini diterapkan sesuai dengan SKB Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201 /4/4/DJPD/2025, dan beberapa nomor keputusan lainnya yang mengatur lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025,” ujarnya.
Pembatasan ini mencakup kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Bayu menjelaskan bahwa angkutan barang yang membawa bahan pokok, seperti beras, tepung, gula, dan kebutuhan dasar lainnya, tidak termasuk dalam pembatasan ini. Begitu juga dengan kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak, serta barang-barang yang berhubungan dengan penanganan bencana alam.
“Angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini tetap wajib melengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang,” jelas Bayu.
Pembatasan operasional angkutan barang ini diterapkan untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perjalanan. Selain itu, pembatasan ini diharapkan tidak mengganggu stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.
“Harapan kami, dengan adanya sosialisasi pembatasan ini, masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada, sehingga arus mudik dan balik dapat berjalan lancar dan kondusif,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Dishub Gunungkidul berharap dapat menciptakan pengalaman mudik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang melintasi jalur utama Yogyakarta-Wonosari selama Lebaran tahun ini. (Kandar)