Hanya 50 Ponpes di Indonesia Miliki Izin PBG, Menteri PU Soroti Pentingnya Sertifikasi Bangunan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Dody Hanggodo memberikan komentar atas insiden robohnya Ponpes di Jawa Timur. (KH)
ucapan gerakan anti narkoba

GUNUNGKIDUL, (KH) – Menyusul insiden robohnya bangunan pondok pesantren (ponpes) di Sidoarjo, Jawa Timur, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru 50 ponpes di Indonesia yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja ke Kabupaten Gunungkidul, Minggu (5/10/2025). Menurutnya, angka tersebut sangat rendah dan perlu menjadi perhatian bersama untuk mendorong seluruh pondok pesantren agar segera mengurus izin bangunan yang sah.

Bacaan Lainnya

“Di seluruh Indonesia, hanya sekitar 50 pondok pesantren yang sudah mengantongi izin PBG. Selebihnya belum memiliki izin tersebut,” ujar Dody.

Sesuai regulasi yang berlaku, setiap bangunan, termasuk pondok pesantren, wajib memiliki izin PBG. Izin ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan memastikan kelayakan, kekuatan struktur, serta keamanan bangunan. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa seperti yang terjadi di Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, yang bangunannya ambruk dan menimbulkan korban.

“Semua pesantren seharusnya memiliki izin PBG, dulunya disebut IMB. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag), mengingat pondok pesantren berada di bawah naungan Kemenag,” jelasnya.

Apa Itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik atau perwakilan pemilik bangunan gedung. PBG diperlukan sebelum melakukan pembangunan, renovasi, pemeliharaan, atau perubahan pada bangunan.

Izin ini sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun telah diganti menjadi PBG berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Perubahan ini menekankan aspek teknis kelayakan bangunan, seperti struktur, keselamatan, dan fungsi bangunan sesuai dengan peruntukannya.

Pasca insiden di Sidoarjo, Kementerian PUPR akan meningkatkan koordinasi lintas kementerian untuk memperluas sosialisasi pentingnya izin PBG. Hal ini bertujuan agar seluruh pondok pesantren di Indonesia memahami pentingnya legalitas dan kelayakan bangunan yang mereka tempati.

“Saat ini fokus kami masih pada penanganan tanggap darurat di Sidoarjo. Setelah itu, kami akan duduk bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk membahas langkah sosialisasi kepada pemerintah daerah dan pondok pesantren. PBG ini penting sebagai sertifikat laik fungsi bangunan,” tegas Dody.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait