GUNUNGKIDUL, (KH),– Tahun ini Pemkab Gunungkidul tak akan mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL). Sebagaimana instruksi pusat, Status tenaga honorer atau THL resmi dihapus. Penghapusannya dilakukan per 28 November 2022 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, S.IP, MPA., mengatakan, padahal kebutuhan pegawai di Gunungkidul mencapai ribuan.
Berdasar Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja, Kabupaten Gunungkidul membutuhkan banyak pegawai yang diantaranya bisa diisi oleh honorer atau THL.
“Sebenarnya formasi pegawai yang dibutuhkan keseluruhan mencapai 14.000-an. Keseluruhan formasi itu bisa diisi baik dari ASN dan non ASN diantaranya THL. Saat ini baru separuhnya yang terisi, sebanyak 7.408. Jadi, kurangnya sekitar 6 ribuan,” ungkap Iskandar saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Keberadaan THL atau honorer sebetulnya sangat dibutuhkan. Tentu saja guna melengkapi formasi pegawai yang dibutuhkan.
Namun, dia menyebut, THL atau honorer dihapus pemerintah. Adapun status pegawai saat ini hanya terdiri dari dua jenis, yakni ASN atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Mereka yang saat ini berstatus THL akan diakomodir masuk atau mengikuti seleksi P3K dan CPNS 2023. Hanya saja, ada beberapa hal mengenai kebijakan pemerintah pusat yang perlu diketahui pada pembukaan seleksi P3K dan ASN. Antara lain, tahun ini untuk P3K akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Khusus untuk guru dan tenaga kesehatan fokusnya dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal. Salah satu ketentuannya telah punya pengalaman atau masuk data Dapodik untuk tenaga pendidikan dan data Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) untuk tenaga bidang kesehatan.
Adapun rencana pembukaan pendaftaran CPNS yang dilakukan pemerintah pusat, akan fokus pada pemenuhan kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital.
Tahun ini Pemkab menyelesaikan proses pemberkasan sekitar 400-an P3K yang telah mendaftar pada 2022. Seluruhnya telah lolos passing grade atau mencapai nilai ambang batas saat seleksi. Sebagian besar merupakan honorer pada bidang kesehatan dan pendidikan.
Adapun pembukaan kuota P3K tiap tahun menyesuaikan jumlah ASN yang pensiun sekaligus mempertimbangkan kemampuan daerah. Rata-rata jumlahnya sekitar 400-an.
“Sebab, anggaran gaji P3K dibebankan ke daerah. Ini tentu sangat memberatkan. Kecuali pusat memberikan tambahan pada APBD serta dilakukan top up untuk anggaran tersebut,” tukas Iskandar. (Kandar)