Gandung Tak Setuju Jual Beli Batu Akik Ditarik Pajak

oleh -5996 Dilihat
oleh
batu-akik
Batu Akik

WONOSARI, (KH) — Booming batu akik di sejumlah wilayah belakangan ini membuat harga batu akik meroket tajam. Bahkan pemerintah mewacanakan menarik pajak pada transaksi jual beli batu akik yang nilainya di atas Rp. 1 juta.

Wacana pemerintah ini nampaknya ditanggapi dingin oleh perajin, maupun kolektor batu akik di Gunungkidul. Wahyu Widodo contohnya, pengrajin batu akik warga, Kepek, Wonosari mengaku tidak setuju dengan wacana pemerintah tersebut. Ia mengatakan, jual beli batu akik tidak tepat jika dipungut pajak.

“Jika dijual dalam pasar lokal tidak tepat rasanya, jika transaksinya dipungut pajak, kecuali akik memang udah diekspor dalam jumlah banyak,” kata Wahyu, kepada KH, Selasa (10/3/2015).

Menurut Gandung, sapaan akrab Wahyu Widodo, tidak ada standar harga batu untuk jual beli akik saat ini. Sebab, besarnya harga jual batu tergantung dengan ketertarikan si pembeli. “Jika nanti ada wacana ditarik pajak, tidak mungkin pembeli ngaku kalau harganya lebih dari satu juta. Makanya ini sulit ditetapkan,” paparnya.

Hal senada juga dikatakan kolektor batu akik, Tatang Noer Hidayat, iya menyatakan belum ada dasar penilaian harga batu akik yang pantas dikenai pajak. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada standar harga komoditas batu akik. Bapak 2 orang putra ini menilai; booming batu akik hanya sebagai fenomena musiman.

“Tidak bisa ini ditarik pajak, jika mobil, apa berlian mungkin bisa dicek, lah ini batu akik. Standar penilaian orang tidak sama, mereka melihat ini mahal, belum tentu orang lain melihat ini barang bagus, saya kira tidak tepat, jika memang harus dikenakan pajak,” ucapnya.

Namun demikian, jika pemerintah pusat sudah membuat peraturan dan regulasinya, Tatang mengaku tetap akan mentaati peraturan yang ditetapkan pemerintah. “Sebagai warga negara yang baik, ya harus mentaati peraturan,” katanya.

Perajin akik di wilayah Sawahan, Ponjong, Khudori mengaku, batu akik asli Gunungkidul memang memiliki harga jual yang cukup tinggi. Batu jenis Kalsedon, Pancawarna, serta Jesper dijual dengan harga ratusa ribu hingga jutaan rupiah.

“Batu akik yang saya jual di jakarta dengan harga Rp.1 juta, sampai Jakarta dijual lagi seharga Rp. 75 juta,” ungkapnya.

Sementara, Kabag Hukum Sekda Gunungkidul, Hery Sukaswadi mengatakan, penarikan retribusi pada akik masih dalam tahap pengkajian. “Saat ini masih terus dikaji, dilihat seperti apa potensi batu akik di masyarakat,” katanya. (Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar