Dunia Dan Media Terkecoh Dengan Dagelan Benny Wenda

oleh -270 Dilihat
oleh
Kolonel Inf Dr. H. Tugiman, SH. M.Si.

BANDUNG, (KH),– Pengamat Sosial Politik Universitas pasundan Bandung, Dr. Tugiman, SH. M.Si, menilai, dunia dan media telah dikecohkan dengan pernyataan Ketua United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP), Benny Wenda, yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat pada 1 Desember 2020 yang lalu.

Pasalnya menurut Tugiman,  Selain deklarasi tersebut tidak lazim dan tidak memiliki kekuatan serta dasar hukum, Pernyataan Benny Wenda tersebut dibuat ketika ybs setengah tertidur, yang dimunculkan dalam akun pribadinya.

“Deklarasi Kemerdekaan seperti itu tidak lazim dan tidak memiiki legalitas apapun, terlebih pernyataan itu dibuat ketika ybs sambil tiduran, yang diunggah melalui akun pribadinya,” ungkap Tugiman.

Lucunya lagi menurut Tugiman, media kemudian mengunggah kecohan itu dan dengan cepat menyebar ke berbagai negara, seolah Impian di siang bolong Benny Wenda itu sebagai realitas sosial.

Terlebih Dunia Internasional telah mengakui Papua Barat sebagai bagian wilayah NKRI, dan itu diperkuan dengan Resolusi Perserikatan bangsa Bangsa (PBB) Nomor : 2505, pada 19 Nopember 1969, yang menyatakan Papua menjadi bagian yang sah dari NKRI, maka sejak itu dunia internasional mengakui Papua sebagai bagian dari wilayah NKRI. Tegas Tugiman

Meski  demikian Tugiman berharap Pemerintah Indonesia harus mengambil Tindakan Tegas terhadap Benny Wenda dan United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP), karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana makar terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KHUP.

“Pemerintah Harus bertindak tegas terhadap persoalan ini, karena Benny Wenda dengan organisasinya ULMWP diduga kuat telah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP,” Ungkap Tugiman.

Lebih lanjut Tugiman menjelaskan bahwa delik materiil dan formil sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 87 KUHP telah terpenuhi, sehingga pelaku bisa dijerat dengan pidana makar.

“Makar minimal merupakan delik percobaan sekaligus menegaskan sebagai delik formil, karena tidak mempersoalkan terwujud atau tidaknya akibat dari tindak pidana yang dikehendaki sebagaimana rumusan delik, akan tetapi cukup dengan adanya niat yang ditunjukkan dengan dilakukannya permulaan perbuatan serta tidak selesainya perbuatan tersebut bukan atas kehendak sendiri, sudah cukup untuk dijerat dengan delik makar,” jelas Tugiman.

Tugiman berharap media dan dunia tidak terkecoh dengan dagelan yang dibuat oleh Benny Wenda, namun Pemerintah Indonesia Cq Polri/TNI dan Aparat penegak hukum perlu bertindak sebagai wujud supemasi hukum dalam negara hukum Indonesia. (*)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar