
WONOSARI, (KH) — Pengadilan Negeri Wonosari pada Kamis (15/10/15) menggelar sidang putusan terhadap nelayan yang didakwa tidak memiliki ijin penangkapan ikan. Perkara tersebut menimpa dua nelayan yakni Sugiyantoro dan Herno Saronto yang ditangkap oleh Polda DIY di perairan Sadeng pada 28 Juni lalu.
Kedua nelayan tersebut dinyatakan bersalah. Namun, dalam putusannya, kedua tersangka dianggap tidak memenuhi seluruh unsur dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya masing-masing divonis 2 bulan dan 1 bulan 7 hari dengan denda masing-masing 500 ribu rupiah. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman kurungan 6 bulan dan denda 5 juta Rupiah .
Rizky Ramadhan Baried, Penasehat Hukum terdakwa Sugiyantoro menyatakan, keputusan majelis hakim sudah cukup adil. Menurutnya hukuman satu dan dua bulan penjara cukup menjadikan pelajaran bagi terdakwa dan nelayan lainnya untuk melengkapi surat-surat ijin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Sugiyantoro dan Herni Saronto ditangkap oleh Polda DIY karena dianggap tidak memiliki ijin penangkapan ikan, kedua nelayan mengoperasikan kapal dengan masing-masing kapal berbobot 6 GT dan 45 GT. (Maria Dwianjani).