WONOSARI, (KH) — Setiap warga Gunungkidul yang memiliki hak pilih dijamin untuk bisa turut andil dalam pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunungkidul menegaskan dan menjamin, semua warga yang memiliki hak pilih diberi kesempatan untuk mempergunakan haknya. Secara khusus, KPUD Gunungkidul juga memfasilitasi para penyandang disabilitas termasuk penyandang gangguan mental untuk dapat mempergunakan hak pilihnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan menjelaskan, dalam undang-undang tidak ada pihak yang bisa membatasi membatasi ruang gerak para penyandang gangguan mental untuk mempergunakan hak pilih dalam pilkada. Hal tersebut berlaku bagi para penyandang gangguan mental, baik yang sedang dirawat di rumah sakit khusus, tidak dirawat, atau pun dalam tahap berobat jalan.
“Semua warga negara Indonesia punya hak yang sama, maka tidak boleh dibedakan,” ucapnya, Kamis (15/10).
Zaenuri memanbahkan, dalam proses pelaksanaan nantinya para penyandang disabilitas dan gangguan mental akan difasilitasi untuk mempergunakan hak pilihnya. Perhatian dan fasilitasi secara khusus akan diberikan agar agar dapat mempergunakan hak dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan gangguan pada proses pemilihan secara umum di masing-masing TPS.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Gunungkidul Budi Haryanto menjelaskan perlunya surat keterangan dari pihak yang berkompeten untuk penyandang gangguan mental yang akan mempergunakan hak pilihnya.
”Seperti di sini ya rumah sakit atau lembaga lainnya yang berwenang,” terangnya. (Maria Dwianjani).