DPRD Gunungkidul: Eksekutif Lambat Siapkan Anggaran Bencana Covid-19

oleh -717 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. (KH/ Kandar)

WONOSARI, (KH),– Tanggap darurat bencana Corona Virus Diseae 2019 (Covid-19) berpacu dengan risiko jatuhnya korban yang semakin banyak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dituntut sigap melakukan eksekusi tindakan penanggulangan secara tepat dan cepat. Salah satunya yang mendesak yakni segera menyediakan anggaran penanggulangan.

Sayangnya, kinerja jajaran eksekutif dinilai lambat. Pernyataan tersebut tak segan dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih ketika dihubungi Sabtu, (28/3/2020) malam.

“Saya dan anggota legislatif lain terpaksa agak keras saat berdiskusi dengan jajaran Pemkab. Sampai malam ini kami belum menerima angka dan rencana penggunaannya,” ketus Endah.

Lambat, yang dimaksud oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini yakni mengenai keputusan realokasi anggaran. Padahal, keluh dia, berulang kali permintaan telah disampaikan agar finalisasi penanggaran tanggap darurat bencana Covid-19 segera diselesaikan dan dikirim.

“Segera hitung, kirim lalu kami kasih persetujuan. Cairkan, langsung eksekusi lapangan,” timpal Ketua DPC PDIP Gunungkidul ini.

Dirinya tak habis pikir dengan jajaran eksekutif tidak sigap menghadapi situasi genting seperti saat ini. Dirinya mengaku, DPRD telah mendahului berinisiatif untuk mengalihkan anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) hingga senilai Rp. 4 Miliar demi tanggap darurat bencana.

Terpisah, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo S.Sos mengaku bahwa komunikasi informal sudah dilakukan dengan DPRD, termasuk di rapat-rapat Gugus Tugas penanggulangan Covid-19.

“Pemberitahuan  resmi dari eksekutif ke DPRD memag belum disampaikan. Karena finalisasi penganggaran tanggap darurat bencana melalui Belanja Tidak Terduga  (BTT) baru selesai kemarin siang, sorenya Alhamdulillah sudah bisa dicairkan sebagian.,” papar Saptoyo.

Lebih jauh disampaikan, sesuai ketentuan Permendagri No 33/2019 tentang pergeseran penggunaan BTT diberitahukan eksekutif ke DPRD paling lama 1 bulan. Tetapi pihaknya memastikan akan  berusaha secepatnya untuk mengirim pemberitahuan ke DPRD tidak akan menunggu batas waktu hingga 1 bulan.

“Disiapkan di BTT sekitar Rp. 31 Miliar, sedangkan total kebutuhan yang diajukan Dinkes dan RSUD senilai Rp. 21 Miliar,” rinci Saptoyo. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar