GUNUNGKIDUL, (KH), — Direktur Utama (Dirut) PT Pueser Bumi Sejahtera, THR, memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan tambahan, yang bersangkutan kemudian melakukan tes kesehatan.
Hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul langsung melakukan penahanan terhadapnya dan melakukan penyerahan barang bukti.
“Yang bersangkutan hari ini cukup kooperatif dan dalam kondisi sehat. Maka dari itu, kami langsung lakukan penahanan,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, Kamis (6/3/2024).
Barang bukti berupa dokumen terkait izin tambang dan pelaksanaan kegiatan penambangan di TKD Sampang telah disita oleh kejaksaan. Sendhy menjelaskan bahwa PT Pueser Bumi Sejahtera mengklaim memiliki izin resmi, namun lokasi penambangan diketahui berada di dalam area TKD, yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan komersial seperti pertambangan.
“Izinnya tidak kami permasalahkan. Namun, titik koordinat lokasi tambang itulah yang menjadi persoalan. TKD Sampang jelas berada di luar wilayah yang diizinkan untuk kegiatan pertambangan,” tegas Sendhy.
Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera kini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Beberapa hari lagi, dirinya dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus terdakwa Lurah Sampang non-aktif, Suharman.
“Beberapa waktu lalu, THR sempat dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan terdakwa Suharman, namun tidak hadir. Nanti kami akan jadwalkan kembali agar yang bersangkutan hadir dalam persidangan pada lanjutan kasus penyalahgunaan TKD,” pungkas Sendhy. (*)