GUNUNGKIDUL, (KH),– Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul menyampaikan himbauan kepada pelaku usaha atau investor yang akan melakukan pengembangan usaha agar mempertimbangkan aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Himbauan disampaikan saat berlangsungnya forum Konsultasi Publik “Analisis Dampak Lalu Lintas” yang diselenggarakan, Selasa (29/10/2024) di Ruang Rapat Dhaksinarga Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dinas Perhubungan, Irawan Jatmiko menyampaikan, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak yang berkepentingan dalam hal dunia usaha mengenai dampak yang ditimbulkan atas dibukanya unit usaha baru. Dampak yang dimaksud terkait lalu lintas.
“Maka, setiap proyek pembangunan wajib melalui proses perizinan yang melibatkan penyusunan dokumen Andalalin,” kata Irawan.
Forum konsultasi publik ini dihadiri perwakilan pebgelola pusat perbelanjaan seperti Alfamart, Indomart, Pamella 9, dan lain sebagainya. Ada pula perbankan, seperti Bank Daerah Gunungkidul, Bank Negara Indonesia Wonosari, hingga pelaku usaha jasa wisata seperti Jungwok Blue Ocean.
Irawan mengambahkan, sebagaimana diatur dalam peraturan UU Cipta Kerja saat ini, bahwa pembangunan dan pengembangan setiap proyek harus dilengkapi analisis dampak yang ditimbulkan, diantaranya Andalalin.
“Kiteria harus dilengkapinya Andalalin berdasarkan jenis kegiatan. Aspeknya yang diperjhatikan antara lain berkaitan dengan informasi rinci mengenai mobilisasi kendaraan, jenis dan jumlah angkutan, serta aktivitas pegawai dan tamu yang terlibat,” ungkap Irawan.
Dia berharap, para pihak yang hadir dapat lebih memahami prosedur pengembangan usaha. Sehingga setiap proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi masyarakat serta lingkungan. (Kandar)