Dewan Tuding Pemkab Gunungkidul Minim Kreativitas Soal Penanganan Jaringan Internet, Benarkah?

oleh -1603 Dilihat
oleh
dprd gunungkidul
Komisi A DPRD Gunungkidul saat menggelar jumpa pers di Wonosari. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DIY turun level, dari 3 ke 2. Dengan begitu, destinasi wisata di DIY termasuk di Gunungkidul diperbolehkan dibuka secara terbatas mulai 19 Oktober 2021 lalu.

Uji coba pembukaan terbatas tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Buntut dari ketentuan tersebut muncul persoalan terkait jaringan seluler. Yang paling umum yakni wisatawan kesulitan mengoperasikan aplikasi PeduliLindungi karena minim sinyal seluler.

Dengan adanya kendala tersbut, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul melempar kritik kepada pemkab. Seperti disampaikan Ketua Komisi A, Ery Agustin. Dia menegaskan, seharusnya pemkab mengupayakan fasilitas jaringan seluler yang memadai. Penanganan jaringan seluler semestinya menjadi prioritas, sebab kunjungan wisatawan jelas menghadirkan Pendapatan Aseli Daerah (PAD).

“Pemkab harus memberikan kenyamanan. Jangan egois, mau uangnya tidak mau menyediakan fasilitasnya. Dalam hal fasilitasi, semua pihak (Organisasi Pemerintah Daerah/ OPD) yang terlibat dalam uji coba pembukaan destinasi wisata dituntut punya inovasi dan kreativitas,” kata dia Jumat, (22/10/2021) lalu.

Politisi Golkar ini mengaku telah melakukan pantauan. Kendala penggunaan aplikasi Pedulilindungi memang ditemui olehnya. Ery tak secara detail menyebutkan bentuk kendala, namun ia menegaskan, kendala akses dan operasionalisasi aplikasi PeduliLindungi menjadi tanggungjawab penuh pemerintah daerah.

Senada dengan Ery, anggota DPRD Gunungkidul dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sugeng Nurmantyo tak segan menyebut Pemkab Gunungkidul belum memiliki terobosan dan kreativitas sama sekali dalam mengangani kendala jaringan seluler atau yang umum disebut blank spot.

“Kami sudah suarakan sejak tahun lalu. Hingga saat ini belum berusaha mengakses dana dan program dari pusat, seperti misalnya dari BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi),” ketus Sugeng.

BAKTI, kata dia, merupakan lembaga yang berkomitmen menyediakan jaringan internet untuk seluruh wilayah Indonesia. Dibutuhkan upaya serius, kemauan serta keberanian oleh eksekutif agar persoalan jaringan seluler dan internet dapat diatasi.

“Kalau hanya menunggu dan menunggu, ya kita tidak akan dapat,” timpal dia.

Sementara itu, saat ditemui, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gunungkidul, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si., menilai, perlu melihat secara detail persoalan koneksi seluler yang dikeluhkan itu.

Berdasar penelusurannya mendalam, persoalan blank spot sebetulnya tidak melulu karena keterbatasan pemerintah dan pihak penyedia layanan. Dari persoalan yang ada itu, tidak sepenuhnya pula menjadi tanggungjawab Dinas Kominfo.

Ia mencontohkan temuannya, jaringan yang dominan tersedia di wilayah pinggiran umumnya dari provider Telkomsel. Sementara terkadang masyarakat atau wisatawan memakai fasilitas dari provider lain. Sehingga persoalannya tidak semata karena kurangnya perhatian pemerintah, tetapi diantaranya kurangnya kebijaksanaan masyarakat memilih provider.

Kepala Bidang Layanan Informatika, Setiyo Hartato, SIP., membenarkan. Dirinya menambahkan, persoalan blank spot yang lain berkaitan dengan topografi dan vegetasi lingkungan yang ekstrem. Hal tersebut tentu menjadi pertimbangan bisnis provider operator seluler. Jika hitungan Break Event Point (BEP) juga tidak menghadirkan keuntungan maka operator seluler tentu enggan menambah sarana jaringan seluler berwujud tower BTS.

Mengenai tudingan politisi PAN, bahwa Diskominfo belum melakukan kretivitas dalam mengatasi persoalan tersebut dinilai juga tidak benar. Ada banyak CSR yang telah membangun jaringan seluler melalui kerjasama dengan Diskominfo.

“Karena dari sisi kewenangan pula, Diskominfo sebatas memberikan layanan koneksi internet intra pemerintah. Sementara urusan Pos dan Telekomunikasi menjadi wewenang pemerintah pusat. Adapun kasus blank spot terkait kendala masyarakat khususnya wisatawan dalam mengakses sinyal seluler itu dipastikan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Dinas Kominfo tingkat daerah memiliki tanggung jawab atau Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam hal koneksi internet semua lembaga atau instansi pemerintah untuk melayani masyarakat.

“Kalau masyarakat datang ke lembaga pemerintah di sana sudah tersedia layanan jaringan internet,” kata Setiyo Hartato.

Dijelaskan pula, pengembangan jaringan internet yang dilakukan selama ini menggunakan model wireless dan Fiber Optik (FO). Dua model teknologi itu dilakukan untuk melayani masyarakat melalui lembaga pemerintah.

“Diskominfo telah menyambungkan 1.165 titik lembaga pemerintah. Ada OPD, kecamatan, kalurahan, Puskesmas, sekolah, bahkan dusun dan lain-lain. Jumlah titik layanan Diskominfo Gunungkidul saya yakini merupakan yang terbesar di Indonesia,” ungkap Setiyo.

Karena refocussing anggaran akibat Pandemi COVID-19, target seluruh lembaga di bawah naungan pemerintah terlayani jaringan internet tahun ini menjadi tertunda. Setiyo menyebut, tinggal sekitar 51 sekolah dasar dan 31 SMP saja yang koneksi internetnya belum terlayani Diskominfo Gunungkidul.

“Jangan salah, upaya mengajukan proposal ke BAKTI sudah kami lakukan dua kali. Pada 2018 dan 2019. Hasilnya sampai saat ini memang belum ada, mungkin belum masuk prioritas,” terang Setiyo lagi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar