Implementasi Sistem Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Fisik di Indonesia Belum Setara

oleh -1336 Dilihat
oleh
Pusat Rehabilitasi YAKKUM mengadakan Talk Show Nasional dengan tema “Menyoal Ketidaksetaraan Implementasi Kebijakan dan Sistem Layanan Kesehatan Jiwa di Indonesia”. Kamis (28/10/2021).

GUNUNGKIDUL, (KH),– Lagu Indonesia Raya memberikan amanat, “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya”. Jiwa dan badan atau fisik merupakan dua aspek penting serta perlu diposisikan setara. Negara punya tanggung jawab penuh mewujdukan sistem pelayanan kesehatan agar implementasinya tidak timpang antara aspek jiwa dan fisik.

“Gangguan mental harus menjadi fokus kita semua. Kita dapat melihat bahwa sebenarnya banyak permasalahan mengenai kesehatan jiwa di Indonesia, seperti permasalahan ketidaksetaraan bagi disabilitas, kurangnya layanan publik yang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, dan tentang penerimaan penyandang disabilitas di tengah tengah masyarakat,” kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Maliki St, MSIE, Ph.D., dalam Talk Show Nasional peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia yang diselenggarakan oleh Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Kamis (28/10/2021) secara virtual.

Menurut Maliki, persoalan tersebut dapat diatasi dengan kolaborasi multi sector dan strategi serta inovasi-inovasi pemangku kepentingan untuk mewujudkan implementasi kebijakan dan sistem layanan kesehatan jiwa yang setara di berbagai level.

Pernyataan Maliki didukung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI, Dra. Eva Rahmi Kasim, MDS. Dia mengungkapkan, Indonesia mempunyai peraturan tentang disabilitas jangka panjang. “Untuk penanganan dan pemberdayaan penyandang disabilitas harus ada kolaborasi dan kerjasama lintas sektor,” tegasnya.

Kerjasama lintas sektor dan multi level baik itu dari tingkat nasional hingga tingkat desa diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas psikososial. Seperti adanya anggaran di tingkat desa yang dapat digunakan untuk mendukung pemenuhan hak tersebut. Sebagaimana disebutkan Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan Kemendes PDTT, Bito Wikantosa, bahwa dana desa boleh digunakan guna pelayanan kesehatan jiwa.

“Boleh menggunakan dana desa, karena sudah disebutkan secara eksplisit dalam peraturan penggunaan dana desa meskipun tidak terkhusus disabilitas mental. Dapat diupayakan agar disabilitas mental dapat mengaksesnya,” ujar Bito.

Sementara itu, Kepala Bagian Program Rehabilitasi Holistik Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Jaimun menambahkan, bahwa sejak 2017, Pusat Rehabilitasi YAKKUM melakukan program kesehatan jiwa berbasis masyarakat untuk membantu orang dengan disabilitas psikososial terintegrasi di dalam masyarakat, dan juga berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi maupun sosial di dalam masyarakat yang inklusif.

“Sudah ada beberapa kelompok swabantu di dalam desa yang nantinya dapat digunakan untuk membantu pemerintah desa agar lebih memahami masalah disabilitas psikososial,” kata Jaimun.

Ketua Kelompok Swabantu Sidoagung, Sri Hascaryo dalam diskusi menilai, pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan sangatlah penting, baik kesetaraan dalam bermasyarakat, kesetaraaan dalam pendidikan atau bersekolah, dan kesetaraan dalam aspek sosial lainnya.

“Harapan saya, disediakannya lapangan kerja yang layak kepada kami penyandang bisabilitas psikososial, dan disediakan juga hak hak untuk kami sebagai warga negara Indonesia seperti warga yang lain diberikan lapangan pekerjaan,” harapnya.

Praktik baik yang harus dilakukan, sambung dia, diantaranya penyediaan fasilitas dan ruang akses dalam hal pendidikan, kesehatan, dan sosial untuk penyandang disabilitas psikososial. “Meskipun tantangannya ada sebagian lingkungan masyarakat yang masih menolak atau memandang sebelah mata disabilitas psikososial,” tukas Sri Hascaryo. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar