SAPTOSARI, kabarhandayani.– Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sumber dana utama dan sebagian besar merupakan satu-satunya yang dimiliki sekolah berstatus swasta yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Adanya dana tersebut menjadi hal yang sangat vital di dalam penyelenggaraan pelaksanaan proses pendidikan, untuk membiayai konsumsi harian, pembelian alat tulis kantor (ATK), pembayaran honor Guru Tetap Yayasan (GTY), juga membiayai pelaksanaan berbagai praktek pembelajaran dan ujian.
Tanpanya tentu proses kinerja suatu lembaga pendidikan akan terhambat, salah satu kekhawatiran sekolah pada kelangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sehingga berdampak langsung kepada siswa. Pasalnya di beberapa sekolah di bawah naungan Kemenag di Kabupaten Gunungkidul, pencairan dana BOS untuk triwulan III akan ditangguhkan karena keterlambatan laporan.
Disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kemenag Kantor Wilayah DIY, melalui surat tertanggal 27/6/2014, berisi perihal teguran mengenai laporan penggunaan dana BOS periode Januari – Juni 2014, bahwa sekolah yang terlambat dalam menyampaikan laporan pada periode tersebut akan ditangguhkan pencairan BOS triwulan ke III atau Periode Juli-September.
Dikutip sesuai dengan aslinya, penggalan isi surat berbunyi : kami memberikan sanksi kepada madrasah Saudara yaitu Penangguhan pencairan BOS Triwulan III dengan waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut membuat sekolah resah, “Bagaimana jalannya proses kependidikan jika dana BOS terlambat cair,” ujar salah satu Kepala Sekolah di Saptosari. Menurut salah satu bendahara, keterlambatan pengumpulan laporan penggunaan dana BOS dikarenakan pelaporan menggunakan format baru yang belum diketahui sebelumnya oleh bendahara sekolah.
Keresahan juga disampaikan salah satu guru di salah satu sekolah swasta di Saptosari, Yuniyanto menuturkan, seandainya benar terjadi adanya penangguhan dana tersebut, tiga bulan ke depan ia terancam tak mendapatkan gaji. “Nggak tahu mau bagaimana ini, pusing saya,” keluhnya, Selasa, 15/7/2014. (Kandar/Hfs)
Adanya dana tersebut menjadi hal yang sangat vital di dalam penyelenggaraan pelaksanaan proses pendidikan, untuk membiayai konsumsi harian, pembelian alat tulis kantor (ATK), pembayaran honor Guru Tetap Yayasan (GTY), juga membiayai pelaksanaan berbagai praktek pembelajaran dan ujian.
Tanpanya tentu proses kinerja suatu lembaga pendidikan akan terhambat, salah satu kekhawatiran sekolah pada kelangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sehingga berdampak langsung kepada siswa. Pasalnya di beberapa sekolah di bawah naungan Kemenag di Kabupaten Gunungkidul, pencairan dana BOS untuk triwulan III akan ditangguhkan karena keterlambatan laporan.
Disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kemenag Kantor Wilayah DIY, melalui surat tertanggal 27/6/2014, berisi perihal teguran mengenai laporan penggunaan dana BOS periode Januari – Juni 2014, bahwa sekolah yang terlambat dalam menyampaikan laporan pada periode tersebut akan ditangguhkan pencairan BOS triwulan ke III atau Periode Juli-September.
Dikutip sesuai dengan aslinya, penggalan isi surat berbunyi : kami memberikan sanksi kepada madrasah Saudara yaitu Penangguhan pencairan BOS Triwulan III dengan waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut membuat sekolah resah, “Bagaimana jalannya proses kependidikan jika dana BOS terlambat cair,” ujar salah satu Kepala Sekolah di Saptosari. Menurut salah satu bendahara, keterlambatan pengumpulan laporan penggunaan dana BOS dikarenakan pelaporan menggunakan format baru yang belum diketahui sebelumnya oleh bendahara sekolah.
Keresahan juga disampaikan salah satu guru di salah satu sekolah swasta di Saptosari, Yuniyanto menuturkan, seandainya benar terjadi adanya penangguhan dana tersebut, tiga bulan ke depan ia terancam tak mendapatkan gaji. “Nggak tahu mau bagaimana ini, pusing saya,” keluhnya, Selasa, 15/7/2014. (Kandar/Hfs)