Cipkon Pekat, Sat Resnarkoba Amankan Belasan Botol Ciu

oleh -3890 Dilihat
oleh
Petugas Sat Resnarkoba mengamankan belasan botol miras jenis ciu dari pedagang di Semanu. foto: Humas Polres Gunungkidul.
Petugas Sat Resnarkoba mengamankan belasan botol miras jenis ciu dari pedagang di Semanu. foto: Humas Polres Gunungkidul.

SEMANU, (KH),— Jajaran petugas Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul menggelar kegiatan cipta kondisi meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat), Senin, (5/6/2017). Selain mencegah Pekat kegiatan dilakukan guna mendukung suasana bulan Ramadhan yang aman dan kondusif.

“Giat yang dilaksanakan sekira pukul 12.30 WIB menyasar berbagai Pekat diantaranya; perjudian, minuman keras, narkoba, premanisme, pornografi dan tindakan negatif lain yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, S.I.K.

Pihaknya mejelaskan, untuk memberikan dukungan terhadap ibadah bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H nanti supaya tetap aman dan kondusif, Pekat harus bersih.

“Dukungan masyarakat mengenai informasi yang memudahkan upaya cipta kondisi ini sangat kami butuhkan, kami mohon kerjasamanya,” pintanya.

AKP Riko Sanjaya, menambahkan, kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan beserta anggotanya, berhasil mengamankan minuman keras jenis ciu sebanyak 15 botol.  Miras tersebut dikemas dalam botol air mineral dengan volume 250 cc.

“Miras berhasil disita dari penjual berinisial PD (35) warga Semanu Gunungkidul,” imbuh AKP Riko.

Menurut pengakuan penjual, miras didapat dari luar Gunungkidul. Dalam menjalankan aksi penjualan miras pelaku melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Stok ciu disimpan di belakang rumah, apabila ada pembeli barulah diambilkan. Pemyimpanan nampak sangat rapi hingga tetangga terdekat pun tidak mengetahuinya.

Adapun ancaman sanksi bagi pemilik atau penjual miras akan dikenakan Perda Kabupaten Gunungkidul nomor: 4 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar