GUNUNGKIDUL,(KH) — Sunggih bejat yang dilakukan oleh BSW (29) warga Kapanewon Semin. Pria tersebut tega mencabuli anak di bawah umur, mirisnya lagi korbannya adalah keponakannya sendiri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati menyampaikan, penangkapan terhadap BSW ini berawal dari laporan keluarga A (11). Keluarga tidak terima setelah BWS melakukan pencabulan pada Minggu (04/05/2025) lalu.
Ipda Ratri mengungkap, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, BSW berniat meminjam handphobe milik A. Namun, niatannya tersebut justru berubah menjadi ajakan dan ancaman terhadap korban.
“Niatannya mau pinjam handphone, tapi kemudian berubah. Korban justru diajak ke belakang (kandang ayam) dan terjadilah pencabul4n,” kata Ipda Ratri Ratnawati dalam jumpa pers baru-baru ini.
Korban sempat menolak ajakan. Namun, BSW justru mengancam gadis kecil tersebut, apabila tidak menuruti keinginannya maka ayah dan keluarga korban akan dibunuh. Ancaman membuat korban takut lantas menuruti kemauan BSW ke kandang ayam.
“Belum sampai ke tindak persetubuhan. Ini pencabul4n,” paparnya.
Laporan keluarga korban disampaikan ke UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul pada 5 Mei 2025, sehari setelah tindakan asusila terjadi. Karena bukti-bukti yang ada cukup kuat, pada 7 Mei 2025 lalu BSW kemudian diamankan oleh petugas.
“Pengakuannya baru satu kali ini,” tandasnya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 potong pakaian milik korban dan dua potong pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.