GUNUNGKIDUL, (KH) – Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pemberian kompensasi atau ganti rugi bagi peternak yang kehilangan ternaknya akibat wabah penyakit akan segera diterbitkan.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengungkapkan bahwa draf peraturan tersebut telah disusun dan kini tengah ditelaah oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk memastikan isi dan substansinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah proses pencermatan selesai, saya akan menandatangani peraturan tersebut agar sah dan dapat segera diimplementasikan oleh dinas terkait,” ujar Endah.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa ternak yang mati akibat wabah penyakit berhak mendapatkan kompensasi dari pemerintah dengan nilai maksimal Rp5 juta. Namun, kompensasi ini hanya akan diberikan jika sejumlah kriteria terpenuhi.
“Insyaallah nominalnya maksimal Rp5 juta, dengan catatan ternak mati karena wabah penyakit dan dikubur sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Endah menjelaskan bahwa selain sebagai bentuk kepedulian, kompensasi ini juga bertujuan mendorong peternak untuk mengubur ternaknya yang mati dengan benar. Pasalnya, selama ini masih ditemukan praktik brandu, yaitu menjual atau mengonsumsi ternak yang telah mati.
“Ini langkah antisipasi agar praktik brandu tidak lagi terjadi di Gunungkidul. Kami berkomitmen untuk menekan dan mencegah penyebaran penyakit ternak,” tegasnya.
Anggaran kompensasi ini akan bersumber dari APBD Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, menyatakan bahwa secara teknis pemberian kompensasi akan diatur secara rinci dalam Perbup yang akan segera terbit.
“Nominal dan persyaratannya sudah disepakati dan tertuang dalam peraturan. Nantinya, ganti rugi akan diberikan secara tunai,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian kompensasi ini juga menjadi bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah dalam melindungi peternak dari kerugian besar akibat kematian ternak karena wabah.