GUNUNGKIDUL, (KH),– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan beberapa pelaku pelanggaran Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para tersangka diantaranya memperjualbelikan satwa, diantaranya dalam bentuk daging, serta memanfaatkan satwa untuk keperluan tontonan.
Wakil Dirrekrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi saat jumpa pers di Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Playen, Rabu (16/03/2022) menyampaikan para tersangka yang diamankan terdiri dari 4 kasus serupa.
Kasus pertama merupakan praktek komersialisasi satwa dengan membuat minizoo sebagai pelengkap resto. Tersangka ABS dan SHD kedapatan menyimpan satwa dilindungi dan dijadikan bagian dari kebun binatang mini di Pakem, Sleman.
“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain Elang Bondal, Kakak Tua Jambul Kuning, Merak Hijau, Kukang Jawa, Landak hingga Binturong,” terang AKBP Endriadi.
Lanjutnya kepemilikan satwa tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pelaku lain dengan kasus serupa, AP ditangkap petugas karena menjual trenggiling hidup dan sisik trenggiling. Tersangka AP diamankan petugas pada 24 Februari 2022 di Kalasan, Sleman. Trenggiling hidup dijual dengan harga Rp400.000 per kilogram, sementara sisiknya Rp1.700.000 per kilogram.
“Penjualannya secara online dan offline,” sambungnya.
Untuk tersangka FCW (16) dan FAW (25) juga tersangkut hukum tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena memperjualbelikan aneka jenis burung yang dilindungi.
Dari tangan FCW yang berstatus sebagai pelajar diamankan 8 burung Nuri Tanimbar, 2 ekor Nuri Kepala Hitam, dan 1 ekor Cucak Hijau. FCW berhasil diamankan petugas pada 11 Maret 2022 berikut barang bukti.
Sedangkan FAW diketahui telah memiliki dan berniat menjual Elang Brontok. Petugas mengamankan FAW dengan cara mengelabuhinya. Petugas mengajak tersangka bertransaksi pura-pura hendak membeli burung dengan cara Cash On Delivery (COD).
“FAW menawarkan burung di group komunitas Facebook. Petugas menyamar sebagai calon pembeli. Kemudian di depan POM Bensin Brosot, FAW diamankan,” imbuh dia.
Dari serangkaian kasus, petugas Ditreskrimsus selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto menyampaikan puluhan satwa tersebut dalam kondisi sehat. Meski demikian perlu dilakukan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitatnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Mereka dituntut pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. (Kandar)