Berikut Jumlah Dapil dan Kursi Pemilu 2024 di Gunungkidul

oleh -5795 Dilihat
oleh
Ketua KPUD Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. (KH/kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Berdasar Peraturan KPU Nomor 6/2023 jumlah daerah pemilihan dan kursi legislatif di Gunungkidul pada Pemilu 2024 telah ditetapkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan selain jumlah dapil dan kursi, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga telah dibuat.

“DPS ada 616.419. Terdiri dari 301.304 calon pemilih pria dan 315.115 calon pemilih perempuan. Sementara itu calon pemilih disabilitas sebanyak 8.139,” ungkap Ahmadi.

Dia menyampaikan, jumlah kursi dan dapil pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu sebelumnya.

“Alokasi kursi untuk DPR RI dari dapil DIY ada 8. Sedangkan DPR provinsi alokasinya 11 kursi, di mana Gunungkidul masuk dalam dapil DIY 7,” kata Ahmadi, baru-baru ini.

Adapun untuk DPR kabupaten/kota, Gunungkidul mendapatkan alokasi 45 kursi dengan 5 dapil.

Komisioner KPU, Supami mengungkapkan, dalam hal penentuan DPS, sebelumnya telah melalui hasil pencocokan dan penelitian (coklit). (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar