Berhubungan Badan di Penginapan, Muda Mudi Masuk Bui

oleh -
oleh
Sidang kasus perzinahan di PN Wonosari. (istimewa)
iklan dprd

WONOSARI, (KH)–Majelis Hakim Pengadilan Wonosari menyidangkan kasus perzinahan dengan terdakwa Wn (24) warga Kepanewon Pundong, Kabupaten Bantul dan Ok (21) warga Kepanewon Sewon Kabupaten Bantul, Selasa (01/12/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu pasangan bukan suami istri ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP pasal 417 ayat (1).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan. Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Gunungkidul yang menuntut terdakwa penjara selama 6 bulan.

Keduanya digerebek oleh jajaran aparat Kepolisian Polsek Purwosari saat melakukan hubungan badan di salah satu penginapan (losmen) Kalurahan Girijati,  Kepanewon Purwosari sekitar Desember tahun 2019 lalu. Penggrebekan itu atas dasar laporan dari Wid yang tak lain adalah suami sah dari Ok.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Gunungkidul secara online. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang dipimpin oleh Tri Joko menilai keadaan yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut yakni melanggar norma agama dan norma sosial. Sementaran itu keadaan yang meringankan kedua terdakwa yakni sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

iklan golkar idul fitri 2024

“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara bagi keduanya selama 4 bulan,” ujar salah satu anggota majelis,  Rabu (02/12/2020).

Sementara itu secara terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengungkapkan, setelah persidangan selesai langsung dikakukan penahanan terhadap kedua terdakwa. Wn yang merupakan terdakwa laki – laki dimasukan ke dalam rutan kelas II B Wonosari, sementara Ok ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta khusus perempuan.

“Terdakwa masih menyatakan pikir – pikir namun kami penuntut umum mendapatkan perintah dari Hakim untuk melakukan penahanan,” kata Kasi Pidum itu.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2019 lalu Ok dan Wn berada di sebuah kamar Losmen nomor 6. Keduanya tengah asyik pesta miras dan berhubungan badan sebelum akhirnya digrebek Wid (suami Ok) bersama aparat Kepolisian Polsek Purwosari. (Frd)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar