Beli HP Hasil Curian, Dua Pemuda Dipenjara

oleh -478 Dilihat
oleh

WONOSARI, (KH),– Agus Priyono dan M Rizal Adi Nugroho mendapatkan vonis hukuman penjara dari majelis hakim Pengadilan Wonosari, Senin 17/03/2020. Kedua anak muda warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut terlibat kasus penadahan dengan membeli sebuah Handphone hasil curian.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Tri Joko menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara untuk Agus Priyono selama 1 tahun. Sementara M Rizal Adi Nugroho divonis hukuman penjara selama 8 bulan.

“Menyatakan kedua pelaku secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 480 KHUP tentang penadahan,” ujar Tri Joko dalam amar putusannya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nur Rahmat Sutrisno mengatakan, vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan. Agus dijerat dengan pasal 480 KUHP jo 55 dituntut 1 tahun 2 bulan, sementara M Rizal dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan tuntutan 1 tahun penjara.

“Kedua pelaku ditangkap Polisi setelah membeli sebuah Handphone di lokasi perjudian tepatnya di Terminal Tirtonadi Kota Surakarta,” ujar Rahmat.

Dia menambahkan, handphone yang dibeli pelaku ternyata adalah barang curian milik mahasiswa Yogyakarta yang berlibur di kawasan wisata pantai Selatan Gunungkidul pada tanggal 2 November 2019 lalu. (Kandar/ R)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar