WONOSARI, (KH),– Pengungkapan kasus sindikat pencurian sepeda motor oleh tim Gabungan Polres Gunungkidul, berhasil menangkap 4 tersangka dari 2 komplotan yang berbeda.
Diketahui, dua tersangka pencuri sepeda motor di sebuah teras rumah warga di Kapanewon Karangmojo adalah dua orang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Tersangka YP (31), warga Kapanewon Wonosari, baru sekitar akhir Maret kemarin keluar dari LP, dan DAS (25), warga Piyungan, Bantul, malah baru seminggu keluar dari penjara dan kemudian tertangkap lagi,” terang Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan dalam kesempatan Jumpa Pers di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (27/5/2021).
Tertangkapnya kedua Residivis ini, berawal dari laporan kehilangan sepeda motor oleh seorang warga Padukuhan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo. Dilaporkan bahwa sepeda motor milik korban hilang saat diparkir di teras rumah dalam posisi kunci masih menggantung. Sementara pemiliknya berada di dalam rumah sedang berbuka puasa.
Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek Karangmojo yang segera melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian, yaitu DAS dan YP.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karangmojo Iptu Joko Sarjono mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan tanggal 7 Mei 2021 lalu.
“Tersangaka YP kami tangkap di rumahnya, sementara tersangka DAS warga Bantul, kami tangkap di daerah Klaten,” terang Iptu Joko.
Diketahui keduanya merupakan narapidana yang belum lama keluar dari lembaga permasyarakatan dengan berbagai kasus pencurian.
“Tersangka DAS itu baru 1 minggu keluar dari LP terus melakukan pencurian lagi dan tertangkap, sedangkan YP juga belum lama keluar, baru sekitar bulan Maret,” kata Iptu Joko.
YP sendiri adalah residivis yang melakukan tindak kejahatan lintas kabupaten dalam wilayah Yogyakarata. Tercatat YP pernah di penjara sebanyak 3 kali, terkait kasus kriminal yang dilakukannya.
“Tahun 2011, YP melakukan pencurian dengan perjudian dan divonis 3 bulan penjara (Kasus Gunungkidul), Kemudian 2013 pria ini kembali melakukan tindak pidana penggelapan dengan vonis 6 bulan penjara (Kasus Jogjakarta), dan pada tahun 2020 lalu melakukan penggelapan dengan vonis 10 tahun penjara (Kasus Sleman),” lanjut Iptu Joko.
Sementara untuk tersangka DAS, daftar kasus kriminal yang dilakukannya diantaranya yakni: tahun 2019 melakukan perkara pencurian dengan vonis 7 bulan penjara, kemudian 2020 terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Kedua kasus DAS, dilakukan di wilayah hukum Sleman,” ungkap Iptu Joko.
Untuk kasus pencurian sepeda motor ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [Edi Padmo]